Bawaslu Proses Nasib Dico Maju Pilkada Kendal Hari Ini

TAK TERIMA: Dico-Ali mengajukan gugatan ke Bawaslu Kendal tak terima berkas pendaftarannya ditolak. FOTO:IST

JATENGPOS.CO.ID, KENDAL– Gugatan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin, kepada KPU Kendal akan mulai diproses Bawaslu Kendal, Senin (2/9/2024) hari ini.

iklan

“Gugatan pemohon yakni paslon Cabup-Cawabup Dico-Ali mulai kami proses Senin (2/9) besok. Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Bawaslu melakukan proses pemeriksaan kelengkapan berkas 1 (satu) hari kerja setelah pengajuan permohonan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Minggu (1/9) sore.

Hevy mengatakan, Bawaslu Kendal akan melakukan pleno pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran yang diajukan Dico-Ali. Apabila masih ada yang kurang lengkap, maka pemohon dapat memperbaiki paling lama tiga hari setelah pemberitahuan.

“Apabila berkas telah lengkap, akan diregister yang selanjutnya akan dilakukan proses musyawarah dan mufakat,” ujar dia.

Hevy menambahkan, proses penyelesaian sengketa dilakukan paling lama 12 hari sejak diregister.

“Jika berkasnya sudah diregister, kami akan mengirimkan undangan pemberitahuan kepada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon, dalam hal ini pihak paslon Dico-Ali dan KPU Kendal, untuk nantinya dilakukan musyawarah secara tertutup untuk mencapai kesepakatan,” jelas dia.

“Musyawarah tertutup dilakukan paling lama dua hari ya. Kalau nanti ketika musyawarah tertutup tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak, kami akan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu musyawarah secara terbuka,” sambung Hevy.

Saat ditanya mengenai peluang Dico-Ali untuk ikut Pilkada Kendal, Hevy belum bersedia berkomentar. Begitu pula dengan Ketua KPU Kendal, Khasanudin.

“Saya tidak mau komentar dulu soal bisa atau tidaknya paslon Dico-Ali mendaftar Cabup-Cawabup Kendal. Saat ini kami masih menunggu proses dari Bawaslu Kendal seperti apa keputusannya,” kata Khasanudin, dilansir dari detikcom.

Diberitakan sebelumnya, berkas pendaftaran Dico-Ali yang diusung PKB Kendal akhirnya ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis (29/8/2024) malam.

Khasanudin mengatakan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran itu karena PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.

“PKB pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan,” ujarnya, Kamis (29/8/2024) malam.

“Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi,” sambung Khasanudin.

Selanjutnya, pasangan Dico-Ali didampingi PKB Kendal mendatangi Bawaslu setempat untuk melayangkan gugatan kepada KPU Kendal. (dtc/muz)

iklan