Bawaslu : Seleksi PPK Gajahmungkur Harus Diulang !

Sidang penanganan pelanggaran administrasi pada Jum’at (20/12) di ruang sidang Bawaslu kota Semarang Jalan Taman Brotojoyo 2 Semarang.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, membatalkan dan mengulang proses rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gajahmungkur, Kota Semarang.

Putusan itu disampaikan pada sidang penanganan pelanggaran administrasi Jum’at (20/12) di ruang sidang Bawaslu kota Semarang Jalan Taman Brotojoyo 2 Kota Semarang.

Berdasarkan bukti persidangan, Bawaslu menilai bahwa KPU Kota Semarang secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif mengenai syarat, tata cara, prosedur dan mekanisme proses perekrutan penambahan dua calon anggota PPK  Gajahmungkur pada Pemilu 2019  pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 dengan berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018.

“Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan dan mencabut Surat Keputusan KPU Nomor : 1816/PP.05-PU/3374/KPU-Kot/ XI/2018 tentang hasil seleksi wawancara dan penetapan anggota PPK pada pemilu tahun 2019 khususnya di Gajahmungkur “  tandas ketua Bawaslu Kota Semarang M Amin.


Baca juga:  PKS Jateng Targetkan Menang di 16 Daerah

Selanjutnya menurut Amin, KPU Kota Semarang harus melakukan seleksi ulang perekrutan PPK di Kecamatan Gajahmungkur dengan cara verifikasi ulang PPK Pilkada 2018 dan/atau berasal rekomendasi lembaga pendidikan dan/atau lembaga profesi, sehingga tidak dibenarkan jika ada pendaftar selain dari jalur yang sudah ditentukan.

Pada kesempatan yang sama Koordiv penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menambahkan putusan ini harus dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan. (ita/drh)