Bawaslu Sukoharjo Buka Lowongan Panwascam, Diutamakan Metode Eksisting

BAWASLU :Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki. (ade ujianingsih/Jatengpos).

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Bawaslu RI, ada dua pola rekrutmen, yakni eksisting dan daftar baru.

“Saat ini proses rekrutmen Panwascam sudah mulai, ada dua format pendaftaran, yakni kategori eksisting dan rekrutmen baru. Sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Bawaslu RI diutamakan metode eksisting,” kata Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki, Kamis (25/4/2024).

Rochmad menjelaskan kategori pendaftaran eksisting diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengemban tugas sebagai panwaslu kecamatan di Pemilu 2024.

Baca juga:  Peringati Haul Sultan Fatah, Kodim 0716 Bersihkan Makam

Pendaftaran eksisting, yakni meliputi sosialisasi tata cara pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan, mulai 19-26 April 2024 serta penerimaan dan verifikasi berkas administrasi anggota panwaslu kecamatan eksisting, mulai tanggal 23-27 April 2024.


Selanjutnya, pelaksanaan evaluasi kinerja panwaslu kecamatan eksisting, mulai tanggal 26-27 April 2024, serta penetapan dan pengumuman panwaslu kecamatan eksisting yang memenuhi syarat, mulai 1-2 Mei 2024.

“Total keseluruhan petugas pengawas tingkat kecamatan yang dibutuhkan untuk pilkada serentak sebanyak 36 orang. Hingga Kamis (25/4) sudah 15 orang yang menyerahkan berkas,” katanya.

Kemudian, jika jumlah 36 petugas tersebut tidak terpenuhi atau dalam artian ada panwaslu eksisting gagal dalam seleksi, atau tidak memenuhi syarat maka pendaftaran kategori baru akan dibuka pada tanggal 5-8 Mei 2024. Lebih lanjut, pendaftaran kategori baru adalah masyarakat yang bukan merupakan panwaslu saat pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca juga:  Para Kades Diundang Bupati , Bawaslu Lakukan Pengawasan

“Diterima atau tidaknya itu semua bergantung penilaian setelah evaluasi nanti,” ucapnya.

Rochmad mencontohkan, jika di sebuah Kecamatan setelah melalui pola eksisting, terdapat 1 Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat, maka akan dibuka pendaftaran baru di Kecamatan itu. Jumlah pendaftarnya minimal dua kali kebutuhan, lebih banyak lebih baik.

“Jadi, rekrutmen baru tidak berlaku untuk seluruh kecamatan, namun hanya kecamatan yang terdapat eksisting yang tidak memenuhi syarat,” pungkasnya. (dea/jan)