Bawaslu Turunkan Rekomendasi Pelanggaran Atikoh

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah sudah menurunkan rekomendasi terkait keterlibatan istri Gubernur Jawa Tengah Siti Atiqoh dalam aktivitas pencalonan pasangan calon untuk Pemilihan Gubernur Jateng 2018.

Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Ananingsih Susilo kepada Jatengpos.co.id mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah terkait dengan Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h,k dan 1 UU nomor 5/2014 tentang ASN dan Pasal 15 PP 42/2004 ttg Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik PNS.

”Sesuai dengan ketentuan tersebut, disebutkan sanksinya berupa sanksi moral yang bisa diberikan oleh atasan yang bersangkutan baik berupa pernyataan tertutup atau terbuka,” katanya.

Baca juga:  Peningkatan Penyakit Tidak Menular Mengancam Indonesia di Masa Mendatang

Bawaslu juga mengacu pada ketentuan pasal yang terdapat pada lampiran surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pada lampiran KASN tersebut, disebutkan sesuai ketentuan PP 42/2004 dinyatakan jika sanksi yang diterapkan adalah sanksi moral. Ketentuan PP tersebut menyangkut Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. ”Sanksi bisa berupa pernyataan terbuka atau tertutup dari atasan,” tukasnya.


Menurut perempuan yang akrab disapa Ana itu, peringatan yang diberikan saat ini baru berupa sanksi awal. Ini dikarenakan pada masa kampanye nanti, sanksi yang diterapkan akan bisa lebih berat.

”Kalau ketentuan sanksi sudah ditetapkan pada UU nomor 10 Tahun 2016 sebagai perubahan dari UU nomor 1 tahun 2015.Jadi bisa berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana, jika terbukti ada keterlibatan yang bersangkutan di kampanye,” lanjutnya.

Baca juga:  Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Brigadir Josua

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Sri Puryono mengatakan, pihaknya menantikan rekomendasi dari Bawaslu terkait sanksi yang dikenakan kepada Atikoh. Birokrat nomor satu di Pemprov Jateng tersebut merupakan pimpinan teratas ASN yang notabene atasan Atikoh, dan berwenang memberikan sanksi. (drh/udi)