Bayi Dilan dan Dimas Kini Boleh Diadopsi

: Bayi Dilan dan Dimas yang dibuang oleh orang tuanya dan ditemukan warga awal Maret lalu resmi diserahkan kepada Dinas Sosial setelah satu bulan lebih dirawat di RS Bhayangkara. Foto:Wijayanti/Jatengpos

JATENGPOS.CO.ID. SOLO– Setelah satu bulan lebih dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, dua bayi yang dibuang dan ditemukan warga oleh kepolisian diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos), Jumat (20/4).

Bayi yang masing-masing diberi nama Dilan dan Dimas tersebut diserahkan ke dinas agar bisa diadopsi dan mendapatkan kepastian hukum terkait haknya sebagai anak.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana mengatakan, meski bayi-bayi tersebut diserahkan ke dinas, namun proses hukum untuk mencari orang tua keduanya akan tetap berjalan.

“Kami masih terus menyelidiki kasus pembuangan bayi Dimas agar bisa menemukan pelaku pembuangan yang kami yakini adalah orang tua bayi sendiri. Kalau soal penyerahan ini, lebih kepada status hukum kedua bayi ini agar mendapatkan hak seperti anak-anak lainnya,” jelasnya.


Baca juga:  Warga Semarang Buktikan Langsung Fenomena Hari Tanpa Bayangan

Terkait perkembangan kasus pembuangan bayi Dimas, Komang mengatakan sampai saat ini baru satu saksi yang sudah diperiksa. Selain itu, pihaknya juga memeriksa hasil rekaman (Closed Circuit Television, Red) di salah satu toko perlengkapan bayi.

“Kami meneliti cctv toko perlengkapan bayi itu karena menemukan nota pembelian di dalam tas yang ditinggalkan pelaku pembuangan. Harapannya dari situ kita bisa mengidentifikasi pelakunya, meski saat ini kami juag belum menemukan titik terang” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Kota Solo, Eko Nugroho mengatakan, pihaknya menerima bayi Dilan dan Dimas untuk kemudian dititipkan di Yayasan Penitipan Anak dan Bayi (YPAB) Permata Hati, Jebres.

“Selama itu kami akan segera mengurus hak-hak anak kedua bayi ini. Seperti nama dan akta kelahiran agar keduanya memiliki legalitas hukum tetap,” jelasnya.

Baca juga:  Rerie Adakan Dialog Kelompok Tani dan Menyerap Aspirasi Masyarakat

Disinggung mengenai kemungkinan adopsi, Eko mengatakan membuka lebar-lebar kesempatan bagi warga yang ingin mengadopsi. Namun tentunya bukan sembarang orang yang bisa mengadopsi bayi-bayi tersebut, melainkan hanya mereka yang memenuhi 27 syarat yang sudah ditetapkan Kementrian Sosial (kemensos). Seperti surat izin mengadopsi anak ke Dinasos, surat perjanjian mengasuh anak, surat nikah, dan lainnya.

“Kami juga akan melakukan home visit kepada calon oran tua yang akan mengadopsi anak. Selama belum ada yang mengadopsi status kedua bayi ini adalah anak negara dan akan kami urus hingga dewasa,” kata dia.

Terpisah, Perwira Urusan (Paur) Klinik Bhayangkara Polresta Solo, Iptu Dariman, mengungkapkan kondisi kedua bayi sehat. Dilan berat badanya sekarang menjadi 4,6 kg dan panjang 56 sentimeter. Sementara Dimas memiliki berat badan 4,1 kg dengan panjang 55 sentimer.

Baca juga:  Polines Bantu UKM Alat Pengasap Telur Asin Berbasis Internet of Things (IoT)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dilan merupakan bayi yang ditemukan warga di depan warung makan dan tambal ban di Jalan Ir Juanda. Sementara Dimas ditemukan warga di belakang kantor Puskesmas Krembyongan. (jay/saf/muz)