JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang meminta masyarakat lebih teliti dengan maraknya peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Saat ini sedang ramai di beberapa media sosial mengenai produk tanpa izin, etiket biru yang diproduksi di wilayah Jawa Barat dipasarkan di seluruh Indonesia, salah satunya produk dengan inisial TB yang diduga menjual produk polosan atau etiket biru tidak sesuai dengan regulasi.
BBPOM mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan produk yang dijual di sosial media secara bebas dengan klaim dapat mencerahkan kulit atau memiliki reaksi yang instan.
Warga diimbau selalu memeriksa apakah produk tersebut memiliki nomor izin resmi dari Badan POM atau dengan label dan etiket yang jelas serta nomor izin edar. Atau berdasarkan konsultasi dengan dokter.
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya SFarm Apt MSi mengatakan, belum lama ini pihaknya menemukan kasus terkait produk polos tanpa izin edar dan beretiket biru yang dijual secara bebas baik daring maupun luring.
“Kosmetik atau skincare tersebut ada beberapa yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Tindak lanjut berupa pemusnahan dan sanksi administrasi serta peringatan keras. Kami lakukan sarana edukasi dulu,” kata Lintang, akhir pekan kemarin.
Dalam hal memproduksi sengaja tanpa izin edar termasuk etiket biru, kata dia, ada sanksi pidana dan tindak lanjut secara proyustisia.
“Kami lakukan pengawasan secara rutin baik luring maupun daring yakni sidak dan patroli cyber yang beredar di Jateng. BBPOM Semarang memberi edukasi kepada dokter spesialis untuk mendaftarkan produknya skincare yang tak mengandung obat. Jika mengandung obat didaftarkan secara industri farmasi,” ujarnya.
Dijelaskan, terkait dengan maraknya peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin edar termasuk produk skincare beretiket biru yang dijual bebas maupun diiklankan melalui media sosial, produk skincare beretiket biru itu seharusnya yang boleh digunakan berdasarkan konsultasi dengan dokter dan didapatkan di klinik.
Dampak negatif skincare ilegal terhadap kulit sangat besar, mulai kandungan obat di kosmetik yang sering dicampur bahan yang tak diketahui, bisa menyebabkan iritasi ulit, alergi, kulit rusak permanen, bahkan kulit makin tipis menyebabkan kanker kulit, dan risiko lainnya. (muz)