JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Bea Cukai Jateng DIY kembali memusnahkan barang bukti sebanyak 25,1 juta batang rokok dan minuman beralkohol ilegal di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas pada Selasa (9/7).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY Tri Utomo Hendro Wibowo menerangkan, bahwa pemusnahan yang dilakukan guna menjalankan fungsi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin transparansi penindakan kepabeanan dan cukai.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Barang Milik Negara (BMMN) yang dihasilkan dari penindakan tahun 2023 oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Semarang,” katanya.
Dijelaskan, sdapun rincian BMMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan antara lain 25.186.291 batang rokok ilegal; 603,4 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA); 3.270 gram Tembakau Iris (TIS); 2,28 liter vape liquid; dan 1.820 butir obat-obatan.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp31,6 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusya dibayar sebesar Rp16,84 Miliar,” terangnya.
Lanjut Tri Utomo, selanjutnya pemusnahan keseluruhan akan dilakukan dengan cara digiling dan dibakar yang bekerja sama dengan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Cirebon.
Ia juga menambahkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dan masyarakat.
“Dengan adanya hal itu, Bea Cukai Jateng DIY sangat mengapresiasi kerjasama dan kesepahaman yang sangat baik dari seluruh pihak, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, Satuan Polisi Penegak Peraturan Daerah (Satpol PP), Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV Diponegoro, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Tengah,” paparnya.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan dan menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (ucl/jan)