JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, berhasil menggagalkan upaya importasi barang yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebanyak 350 karton berisi razor atau pisau cukur merk Getlitey ditemukan petugas Bea Cukai di TPKS Pelabuhan Tanjung Emas pada Selasa (29/11/22) lalu. Dari 350 karton tersebut berisi total 403.200 pieces tangkai pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan dengan inisial MKA dari China.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati 350 karton pisau cukur merk Getlitey yang diduga melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) 3DIMENSI BLUE II – Tanpa Kemasan milik PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia”, ujar Anton Martin Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, dalam siaran pers di Gudang Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Kamis (15/12)
Di jelaskan, terhadap temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi kepada right holder yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia yang kemudian memberikan balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut.
“Setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang”, terang Anton Martin.
Pada tanggal 09 Desember 2022, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara tersebut dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.
“Keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 15 September 2022”, imbuhnya.
Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI.
Penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selain itu, hal ini juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.
“Sinergi dan kerjasama antar Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai, sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan”, tutup Anton Martin.
HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen (contoh: obat dan kosmetik palsu) dan keselamatan konsumen (contoh: sparepart palsu) bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme. (ucl)