JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direkrorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY menggagalkan pengiriman 2,3 juta batang rokok ilegal di awal 2021 yang memanfaatkan momentum libur panjang akhir tahun.
Kepala Direkrorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Tri Wikanto dalam siaran pers di Semarang, Kamis, mengatakan sebuah truk pengangkut jutaan batang rokok ilegal dari Jawa Timur dicegat oleh petugas saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang pada 2 Januari 2021.
“Rencananya truk akan menuju ke Sumatera,” ungkap dia.
Dalam pemeriksaan, kata dia, diketahui rokok dengan merek “OK BOLD” tersebut diduga ditempeli dengan pita cukai bekas.
Menurut dia, petugas selanjutnya membawa sopir dan kenek truk beserta rokok ilegal yang diangkut ke kantor Bea Cukai untuk diproses.
Dari perhitungan sementara, kata dia, nilai jutaan batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp2,3 miliar.
Ia menyebut potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut mencapai Rp1,5 miliar.
Ia menambahkan petugas Bea Cukai tetap bersiaga di masa libur panjang untuk mengantisipasi upaya penyelundupan rokok ilegal yang memanfaatkan kelengahan petugas. (fid/ant)