Bea Cukai Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,9 Miliar

Rokok ilegal yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,9 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama Januari hingga 18 November 2020.

“Sementara jumlah kasus pelanggaran di bidang cukai rokok yang berhasil ditindak mencapai 72 kasus pelanggaran cukai,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Dari jumlah kasus sebanyak itu, kata dia, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16,27 juta barang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 156.616 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Untuk perkiraan nilai barang, kata dia, sebesar Rp16,68 miliar.

Terkait modus pelanggaran cukai, pelaku masih menerapkan model yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni dengan sistem jaringan terputus.

Pengirim rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut tidak mengetahui pemiliknya karena biasanya pertemuan dengan pemilik angkutan di jalan.

Beberapa kasus yang terungkap, juga ada yang ditemukan di tempat tinggal penduduk dan belum terdistribusikan.

Kasus terbaru, yakni pada 18 November 2020 Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 238.400 batang rokok ilegal dari tiga rumah warga di Desa Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari ratusan tibu batang rokok ilegal tersebut, meliputi 228.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 10.400 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) serta sejumlah alat pemanas. (fid/ant)