JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan jutaan batang rokok ilegar di halaman Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin, 9 Desember 2024.
Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. Terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Sekda Jateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, sejumlah anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan pemangku kepentingan lain.
Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menindak 5.350 pelanggaran sepanjang Januari hingga 6 Desember 2024. Dari penindakan tersebut Bea Cukai Jateng DIY berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp 117 miliar. Sementara total perkiraan nilai barang hasil penindakan itu ditaksir Rp 308,45 miliar.
Ada lima penindakan yang menjadi sorotan sepanjang 2024. Pertama penindakan terhadap empat kontainer yang membawa rotan setengah jadi untuk diekspor secara ilegal di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang pada 9 September 2024 lalu. Keempat kontainer tersebut kedapatan berisi 64.100 kg rotan setengah jadi jenis lilin, sega dan semambus, senilai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, penindakan terhadap barang barang komoditas impor berisiko tinggi seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lainnya senilai Rp 55,3 miliar. Modsunya pelaku mengaku barang tersebut sebagai barang lain.
Ketiga, penindakan 19.368 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan dua karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer milik PT Meyer Karya Abadi di Pelabuhan Tanjung Emas. Nilai barang tersebut sekitar Rp 13,6 miliar.
Keempat, penindakan pakaian bekas (ballpress) yang diduga dari luar negeri dan kemudian dikirim secara antar pulau ke Jawa melalui pelabuhan Tanjung Mas, menggunakan Kapal MV Meratus Benoa melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan petugas dari KPPBC TMP Pabean Tanjung Mas, terdapat 12 kontainer berisi 1.196 ballpress pakaian bekas yang diperkirakan senilai Rp 2,9 miliar.
Kelima, penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP) sebanyak 169 kali. Penindakan narkotika didominasi modus barang kiriman sebanyak 165 kali. Kemudian, modus sebagai kurir dengan 2 kali, modus pengemasan ulang 1 kali, dan modus Clandestine Laboratorium sebanyak 1 kali. Total berat barang bukti narkotika yang berhasil ditindak sebanyak 47.411 gram dan diperkirakan 269.000 jiwa telah terselamatkan dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp 403,5 miliar.
Foto: prast.wd/jateng pos