JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bea Cukai Semarang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 2.658.090.000. Pemusnahan secara simbolis dengan cara dibakar dilakukan di halaman belakang kantor Bea Cukai Samarang, Kamis (12/10).
Dalam pemusnahan, sebagian besar barang bukti rokok berbagai merek, seperti HYS Mild, Lois Bolo dan Guci Black tanpa Cukai dimusnahkan di tempat lain.
Biasanya dimusnakan dengan cara dibakar di TPA Jatibarang Semarang. Namun,mengingat tempat pembuangan sampah Jatibarang itu di musim kemarau sekarang terbakar, maka pemusnahan kali ini dipindahan ke luar kota Semarang, yakni di kantor PT Indosemen, Cirebon.
“Akibat tumpukan sampah di TPA Jatibarang Semarang sekarang ini terbakar, maka kami terpaksa memindahkan tempat pemusnahan barang bukti rokok ilegal yang sudah disetujui pihak kejaksaan ke PT Indosemen Cirebon”, ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budy Kismulyanto.
Dijelaskan Bier Budi, sebanyak 2.118.000 batang rokok ilegal jenis SKM berbagai merek yang dimusnahkan hasil penindakan selama periode September sampai dengan Oktober 2022.
“Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp2.658.090.000,- dan potensi kerugian negara yang dapat diamankan sebesar Rp1.821.787.110.-“, jelasnya.
Selama tahun 2023, Bea Cukai Semarang telah berhasil melakukan 114 kali penindakan terhadap rokok ilegal sejumlah 14.668.237 batang, dengan total nilai barang diperkirakan sebesar Rp18.407.717.235 serta potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp12.615.932.089,-.Jumlah penyidikan yang telah dilakukan selama tahun 2023 berjumlah 15 PDP dengan 15 orang tersangka.
“Operasi dengan sasaran rokok ilegal terus digalakan, namun, rupanya peredaran rokok ilegal itu tetap berjalan. Ini, terbukti Bea Cukai Semarang pada Rabu, tanggal 23 Juli 2023 berhasil menjaring truk bermuatan jutaan rokok ilegal di gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang”, terang Bier Budi.
Pengungkapan itu hasil kerjasama Pomdam IV/Diponegoro, Satpol PP Kota Semarang, dan Satpol PP Kota Salatiga di sepanjang ruas Tol Salatiga – Semarang.
Selain disita 2.012.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek beserta truknya, juga diamankan dua tersangka SR selaku sopir dan BS selaku kernet/sopir cadangan.
Keduanya dijerat pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ucl)