Belasan Jerigen Miras Ciu Disita Jajaran Polres Kendal

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Aris Munandar menunjukkan belasan jerigen miras oplosan jenis ciu yang berhasil diamankan. FOTO:Adye Viant/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID. KENDAL- Sepekan lima warga tewas akibat minuman keras jenis oplosan. Jajaran Polres  Kendal terus meningkatkan operasi rutin terhadap maraknya peredaran penjualan miras disejumlah tempat.

Hingga kini, setidaknya ada 13 jerigen ukuran besar per jerigen 35 liter berisikan miras jenis ciu berhasil diamankan polisi dari sejumlah lokasi.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Aris Munandar mengatakan bahwa operasi rutin terhadap peredaran miras selama ini terus digelar di sejumlah tempat dengan melibatkan babinkamtimas di lingkungan masing-masing sektor.

“Operasi miras terus kita tingkatkan untuk menekan penyalahgunaan dan korban lainnya. Bahaya miras sangat mempengaruhi warga dengan harga yang terjangkau. Bersama babinkamtibmas di semua sektor, miras akan terus kita musnahkan,” katanya, Selasa (23/1).

iklan
Baca juga:  Pemprov Jateng Salurkan Bantuan Keuangan Rp 119,4 M untuk Jepara

Menurutnya, akibat miras oplosan tersebut lima warga di wilayah Cepiring dan Bandengan tewas dalam sepekan pada beberapa hari lalu.

“Dimungkinkan ada yang sengaja meracik dengan mencampur bahan berbahaya lainnya. Sehingga menyebabkan korban meninggal,” terangnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Aris, polisi berhasil mengamankan sebanyak 13 jerigen berukuran besar 35 liter miras jenis ciu serta belasan ciu yang dikemas dalam botol air mineral milik penjual di daerah Weleri dan Boja.

“Kita sudah amankan miras jenis ciu tersebut yang diperoleh dari seorang penjual di daerah Weleri dan Boja,” imbuh Kasatreskrim.

Dijelaskan, untuk penyelidikan dan pengembangan terkait meninggalnya lima warga Kendal akibat miras oplosan tersebut. Hingga kini pihaknya terus bergerak mencari bukti lainnya.

Baca juga:  Di Duga Korsleting, Bus Trans Semarang Terbakar di Depan RS Cepoko Gunungpati

Bagi penjual miras hukuman dan sanksi yang dikenakan sesuai Perda Kabupaten hanya berupa tindak pidana ringan (tipiring)  dengan denda Rp. 750 ribu dan ancaman 3 bulan kurungan penjara.

“Hal itu, tentunya bagi penjual justru tidak membuatnya jera, sebab keuntungan yang didapat ternyata bisa menutup denda tersebut. Sehingga mereka akan terus melakukannya lagi,” tutupnya. (via/muz)

iklan