JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Belasan orang tidak dikenal memukul petugas dan merusak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04, Jl. Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (7/9/2023) sekitar pukul 2 dini hari.
“Dari laporan yang kami terima, aksi yang dilakukan oleh belasan orang ini tidak hanya menganiaya satu pengawas dan dua operator tetapi juga melakukan perusakan fasilitas SPBU yaitu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas, fasilitas kantor dan sejumlah dokumen SPBU. Adapun pihak SPBU telah berkoordinasi dengan kepolisian dan saat ini kejadian ini sedang ditangani Polresta Sleman,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, dalam keterangan persnya di Semarang, Jumat (8/9/2023).
Menurut Brasto, aksi tersebut diduga dipicu dengan adanya pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU di mana sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.
Brasto mengungkapkan, PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang dicurigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan. Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.
“Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.
Brasto menjelaskan, operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU. Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. Hal ini diharapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.
Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi dan membantu pemerintah memastikan subsidi yang diberikan telah disalurkan dapat lebih tepat sasaran.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silahkan agar dapat melaporkan ke kepolisian terdekat,” tuturnya.
Jika masyarakat dan konsumen ingin mengetahui mengenai produk dan layanan Pertamina Patra Niaga, maka bisa melihat sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga, @mypertamina, dan khusus Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di @patraniagarjbt.
Pertanyaan juga dapat diajukan ke Pertamina Call Center 135 yang dapat diakses melalui saluran sebagai berikut:
Voice:135;
Video Call: Aplikasi MyPertamina; Chatbot NADIA: Aplikasi MyPertamina & WhatsApp (08111350135);
Email: pcc135@pertamina.com; Instagram: pertamina.135; (https://www.instagram.com/pertamina.135/) Twitter: @pertamina135; (https://twitter.com/pertamina135) Facebook: Pertamina Call Center 135 (https://www.facebook.com/pertaminacallcenter135/).(aln)