JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Belasan paket proyek pembangunan di Kabupaten Sragen yang dananya bersumber dari APBD 2017 diketahui tidak selesai dikerjakan. Hingga batas waktu kontrak berakhir pada 24 November lalu, belasan proyek yang rata-rata pekerjaan infrastruktur jalan tersebut masih belum selesai 100 persen.
Diantaranya jalan Kartini, Plosorejo -Wonotolo, Sambirejo- Sambi, Bangunrejo-Gondang, Gesi-Poleng, Tunggul-Srimulyo, Mondokan-Pare. Tentu ini membuat proyek tersebut terancam mangkrak.
Anggota Komisi III DPRD Sragen, Muh Haris Effendi mengatakan, pihaknya akan menggelar inpeksi mendadak (sidak) di sejumlah proyek yang tidak selesai. “Kami menerima laporan ada belasan paket proyek yang tidak selesai. Nanti akan kami sidak untuk melihat kebenarannya,” ujarnya, Selasa (5/12).
Menurut Haris, dari belasan proyek yang tidak selesai tersebut, di antaran proyek jalan Plosorejo-Wonotolo, Sambirejo-Gondang, Gesi-Poleng dan perbaikan ruas jalan RA Kartini. “Itu baru sedikit contoh paket proyek yang tidak selesai. Lainnya masih banyak dan kesemuanya juga belum selesai,” jelasnya.
Haris meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat untuk tegas menerapkan aturan denda kepada rekanan yang tidak bisa menyelesaikan proyek sesuai kontrak. “Mestinya rekanan dikenai denda dihitung mulai berakhirnya kontrak (24 November) sampai pekerjaan benar-benar selesai,” tandasnya.
Secara khusus Haris mengecam DPU yang dinilai tidak bisa memilih rekanan yang benar-benar profesional mengerjakan paket proyek yang dilelang. Celakanya, rekanan penggarap proyek yang tidak selesai ini, justru sebagian besar adalah rekanan dari luar Sragen. “Dulu DPU berdalih mencari rekanan yang benar-benar profesional sehingga terpilih rekanan dari luar. Tapi kenyataannya, hasil pekerjaan juga tidak bagus dan malah tidak selesai,” tambahnya.
Padahal dari awal Haris mengaku sudah mengingatkan DPU agar mengutamakan rekanan lokal (Sragen) yang sudah benar-benar teruji profesionalitasnya. “Apalagi kalau rekanan lokal, uang proyek juga muter di Sragen untuk peningkatan perekonomian Sragen. Uangnya tidak dibawa keluar oleh rekanan luar,” jelasnya.
Divisi Pengawas LSM Topan Jateng Dawam mengaku prihatin dengan kebijakan Komisi III DPRD Sragen yang dinilai hanya bungkam dengan kondisi pengerjaan proyek infrastruktur jalan di Sragen. Pasalnya,
fungsi pengawasan dinilai sangat lemah, sehingga kualitas proyek diragukan.
“Alasan itu dari proses pengerjaan sejumlah proyek yang dinilai sudah habis kontrak kerja, tidak berani untuk memanggil dinas terkait untuk dimintai klarifikasi kelanjutannya,” papar Dawam.
Dikatakan Dawam, bila ada keberanian dari Komisi III tentunya pengerjaan yang habis masa kontraknya harus diketahui, apakah putus kontrak apa diperpanjang.
“Bila diperpanjang tentunya juga harus ada konsekuensi membayar denda dari masa perpanjangan tersebut,” tandas Dawam.
Terpisah, Sekretaris DPU Sragen, Bambang R Waskita mengatakan, memang ada beberapa paket proyek yang tidak selesai. Pihaknya masih menunggu sampai 18 Desember mendatang apakah bisa diselesaikan atau tidak.
“Jika sampai batas itu tidak selesai, tentunya kami putus kontrak. Sejauh ini dipastikan sudah ada dua paket pekerjaan yang terancam putus kontrak karena tidak selesai,” tuturnya. (ars/saf/muz)