Belum Cairkan Dana Desa, 30 Desa Diultimatum

Ilustrasi Dana desa.

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Sampai pertengahan November, masih ada 30 desa yang belum mencairkan Dana Desa tahap II. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Klaten memperingatkan, pencairan Dana Desa ditunggu paling lambat pekan ini.

“Dari 391 desa, masih 30 desa yang belum mencairkan. Tetap kami kejar, soalnya waktu sudah mepet,” kata Kepala Dinpermades Klaten, Jaka Purwanto.

Ultimatum pencairan tersebut, imbuh Jaka, sudah dikomunikasikan ke desa yang bersangkutan. Jaka tidak mau keterlambatan pencairan tersebut berdampak pada pembangunan di desa berikut pelaporannya.

“Dengan terlambatnya pencairan, pasti berdampak pada pelaksanaan kegiatan. Dengan terlambatnya pelaksanaan, pasti pembangunan dan pelaporan juga terlambat. Kami tidak ingin hal itu terjadi,” tambah Jaka.

Lebih lanjut Jaka menjelaskan, keterlambatan pencairan diduga karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Minimnya perangkat desa membuat penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I terkendala. Padahal laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pencairan tahap II.

“Sedangkan tanpa laporan tersebut, Dana Desa tahap II tidak dapat dicairkan,” jelas Jaka.

Sekedar untuk diketahui, Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp311 miliar. Dana disalurkan dalam dua tahap, tahap I sebesar 60 persen dan tahap II 40 persen. Salah satu syarat pengajuan Dana Desa tahap II yakni laporan pertanggungjawaban tahap I dengan serapan anggaran minimal 75 persen.(aya/saf/mg8)