Berantas Rokok Ilegal Satpol PP Sragen Edukasi Pedagang

Satpol PP Pemkab Sragen yang gencar lakukan penertiban penjualan rokok ilegal. Foto: ARI SUSANTO /JATENG POS
JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak sebatas melakukan razia maupun penertiban di warung maupun toko klontong yang menjualnya. Tetapi tim Satpol PP Sragen juga memberikan sosialisasi maupun edukasi soal larangan menjual rokok bodong, yang jelas merugikan pendapatan negara.
Apalagi ancaman pidana ada di depan mata bagi
mereka yang nekat menjual rokok ilegal.
Plt Kepala Satpol PP Sragen Samsuri menjelaskan,
selain melakukan razia, Satpol PP Sragen juga
melakukan sosialisasi larangan penjualan rokok ilegal.
Dengan langkah pendekatan secara edukasi terhadap pemilik toko maupun warung klontong penjual rokok.
Diharapkan para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal
yang jelas merugikan pendapatan negara.
“Lantaran menjual rokok tanpa cukai maupun cukai palsu atau cukai bekas, tidak memberikan pemasukan negara. Padahal dari hasil cukai ini untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Samsuri, kemarin.
Menurut Samsuri, dari hasil razia selama tiga bulan terakhir dari bulan Maret hingga Juni 2021, pihaknya  telah menyita sebanyak 200 bungkus rokok ilegal. Penyitaan itu dari hasil razia  di 20 kecamatan di Sragen.
” Tim telah mengamankan kurang lebih  200 bungkus rokok ilegal, dari pedagang di 20 Kecamatan  Sragen. Selanjudnya barang rokok ilegal yang disita itu, dikirim ke kantor Bea dan Cukai Surakarta,” papar Samsuri.
Sementara   pihak Bea Cukai Surakarta juga berhasil gagalkan distribusi rokok ilegal antar daerah. Sebuah truk yang mengangkut rokok ilegal disergap saat melintas di jalan tol Solo-Ngawi, tepatnya di Masaran, Sragen.
Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai jutaan batang dengan nilai miliaran Rupiah.
Pengungkapan ini berawal saat petugas Bea Cukai Surakarta yang
menerima informasi tentang adanya upaya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur menuju Jakarta melalui jalur tol.
Petugas kemudian melakukan pengamatan dan penyisiran di sepanjang jalur Tol Solo-Ngawi, awal tahun 2021 kemarin.
“Dalam upaya penyisiran tersebut, Petugas Bea Cukai Surakarta
mencurigai sebuah truk yang berada di area parkir rest area Masaran. Petugas melakukan pengamatan yang berujung pada penindakan rokok ilegal tersebut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso.
Hasil pemeriksaan, didapatkan 204 karton berisi 1.632.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) ilegal di dalam truk tersebut. Penindakan atas rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.093.962.240.
“Jutaan batang rokok ilegal tersebut dikemas dengan menggunakan pita cukai bekas. Berdasarkan pengakuan mereka, rokok ilegal tersebut dimuat dari Jawa Timur dengan tujuan akhir Padang,” terangnya.
Rokok ilegal dan truk yang mengangkutnya diamankan ke kantor Bea Cukai Surakarta. “Ini penindakan kedua sepanjang Februari 2021. Sehingga jumlah total dua kali penindakan sebanyak 3.792.000 batang, dengan kerugian negara yang berasal dari cukai serta pajak rokok yang seharusnya dibayar diperkirakan mencapai Rp 2.541.853.440,” paparnya. (ars/rit)
Baca juga:  Selama Triwulan Ketiga, Bea Cukai Kudus Berhasil Ungkap 65 Kasus Rokok Ilegal