JATENGPOS. CO. SRAGEN – Puluhan Orang Wali Murid di Sragen rela antri untuk mengurus Surat Keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Sragen Senin (24/6). Warga mengantri lantaran persyaratan DTKS bagian dari syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB )jalur afirmasi.
Seiring dengan dimulainya PPDB tingkat SMP, untuk jalur afirmasi di Sragen permintaan layanan surat DTKS meningkat hingga dua kali lipat. Puluhan warga harus mengantri untuk melengkapi syarat tersebut.
Jika pelayanan di hari biasa permintaan dalam sehari berkisar belasan orang, namun di hari pertama PPDB jalur afirmasi bisa mencapai lebih dari 50 orang. Sehingga mereka harus antre untuk mengurus surat (DTKS) di Kantor Dinas Sosial. Pihak dinas lantas menyediakan tempat duduk di teras kantor untuk mengurus antrian.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sragen Suharti menjelaskan dari Dinsos telah mengantisipasi peningkatan pelayanan DTKS dengan penambahan personil yang bertugas. Pihaknya menyampaikan yang hadir untuk mengurus surat ada puluhan orang. Namun pihaknya bersiap jika hari berikutnya akan datang lebih banyak.
”Surat DTKS tersebut menjadi salah satu syarat penerimaan peserta didik baru tingkat SMP untuk jalur afirmasi bagi warga kurang mampu,” terangnya.
Dia menyampaikan sudah menjadi kebiasaan warga mengurus surat dadakan. Padahal bisa diurus jauh-jauh hari. ”Kebiasaan warga mengurus itu dadakan, dari Kami tentu harus siap setiap tahun menjelang ajaran baru,” terangnya.
Lantas pihaknya menegaskan siap melayani permintaan warga. Dia menjelaskan berdasarkan data dari dinas sosial terdapat sejumlah 142.993 kepala keluarga tercatat sebagai pemegang surat DTKS. Namun tidak seluruh warga yang masuk DTKS mendaftarkan sekolah secara serentak.
Sedangkan terkait pendaftaran PPDB tingkat SMP dibuka mulai 24 juni hingga 25 juni 2024. Kemudian jalur afirmasi diperuntukan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam program Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) kementerian dan terdata dalam dapodik. Kemudian masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial. (ars/jan)