Berkas Dua Paslon Cagub Belum Memenuhi Syarat

DOKUMEN PENDAFTARAN : Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono menyampaikan hasil penelitian dokumen pendaftaran dua pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/9). Foto : Prast WD/ Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Sejumlah berkas pendaftaran yang diajukan dua pasangan calon (paslon) gubernur Jawa Tengah dinyatakan belum memenuhi syarat. Komisi Pemilihan Umum (KPU Jawa Tengah menemukan masih banyak dokumen pendaftaran yang tidak lengkap sehingga membutuhkan proses perbaikan.

iklan

Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono mengatakan dokumen yang belum lengkap milik Ahmad Luthfi, Taj Yasin Maimoen, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi.

Dari hasil penelitian yang dilakukan tim pokja KPU diketahui dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat ialah milik cagub yang diusung PDIP, Andika Perkasa.

“Hasil penelitian ada lima dokumen Pak Luthfi yang dinyatakan belum memenuhi syarat sehingga perlu dilakukan perbaikan. Pak Yasin ada enam dokumen belum memenuhi syarat. Untuk Pak Andika ada 13 dokumen dinyatakan belum memenuhi syarat. Terakhir dari Pak Hendrar Prihadi alias Hendi ada empat dokumen yang belum memenuhi syarat,” ujar Handi saat memeberikan pernyataan kepada media di kantornya, Jalan Veteran Semarang, Kamis (5/9).

Fakta tersebut dia temukan dalam proses penelitian syarat administrasi yang dikerjakan tim pokja KPU Jateng dengan anggota tujuh orang. Hal ini guna mengetahui kebenaran syarat berkas pendaftaran dua paslon cagub-cawagub.

Pihaknya menuturkan berkas dokumen milik dua paslon yang belum lengkap seperti surat keterangan ijazah, surat keterangan dari pengadilan negeri sampai surat keterangan administrasi teknis lainnya.

KPU Jateng, katanya telah menyampaikan kepada masing-masing tim sukses paslon untuk segera dilakukan perbaikan syarat.

“Sehingga dari kesimpulan keempat paslon belum memenuhi syarat. Dua-duanya kami nyatakan belum memenuhi syarat. Dan sudah kami sampaikan ke masing-masing tim sukses paslon yang bersangkutan. Nantinya mereka harus melaksanakan perbaikan syarat pendaftaran,” paparnya.

Pihaknya mewajibkan dua paslon cagub-cawagub memperbaiki berkas pendaftaran mulai 6-8 September 2024 lusa. Hasil perbaikan akan diteliti KPU Jateng 6-14 September untuk kemudian diumumkan hasilnya. “Apabila perbaikan berkas tidak kunjung dilakukan maka status yang tadinya belum memenuhi syarat akan berubah jadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” ungkapnya. (Prast/rit)

iklan