JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Berpura-pura menangkap basah istrinya bersama lelaki hidung belang di kamar hotel dan meminta uang damai, Denny Prihantoro (25), warga Semanggi, Pasar Kliwon berujung urusan dengan pihak berwajib.
Polisi mengamankan Denny di Mapolres Solo atas laporan BC (36) yang merasa jadi korban pemerasan.
Sebelumnya, BC (36), warga Pasarkliwon yang tertangkap basah ngamar dengan F (22), istri Denny .
Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo mengatakan, dari keterangan yang didapat terkuak jika cara tersebut merupakan salah satu modus pelaku untuk melakukan pemerasan.
Pelaku dengan sengaja meminta istrinya untuk menggoda lelaki melalui media sosial kemudian mengajak kencan dengan menyamarkan identitas sebagai janda beranak dua.
“Jadi setelah istrinya mendapat laki-laki yang mau berkencan, pelaku membuntuti istrinya sampai masuk hotel. Setelah keduanya masuk kamar hotel, tak berapa lama pelaku menggedor-gedor pintu kamar bersama seorang rekannya, lalu mengancam korban akan dilaporkan ke polisi jika tidak mau masalah diselesaikan dengan damai. Oleh korban akhirnya disepakati untuk membayar uang Rp 10 juta agar tidak dilaporkan ke polisi,” jelas Sutoyo.
Namun di saat masalah tersebut dianggap selesai oleh korban, selang beberapa hari tersangka bersama temannya, Sutrisno (34), warga Mantingan, Ngawi kembali mendatangi korban dan meminta lagi sejumlah uang dengan ancaman jika tidak diberi akan melaporkan masalah tersebut ke polisi.
“Karena merasa diperas, akhirnya korban melapor ke kami. Dan setelah dijebak, kedua tersangka akhirnya berhasil kami amankan di kawasan Manahan,” imbuh Sutoyo.
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut Danny diketahui menjadi otak pemerasan, sedangkan Sutrisno hanya diajak Danny mendatangi korban dan meminta uang. Disinggung mengenai status F, istri Danny, Sutoyo mengatakan sampai saat ini statusnya masih saksi. Meski diakuinya jika modus berpura-pura mencari teman kencan di media sosial tersebut atas sepengetahuan si istri.
“Jadi bukan karena terpaksa juga, namun sementara ini statusnya masih saksi. Sedangkan untuk kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 368 KUHP junto Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun,” urai Wakasart Reskrim.
Sementara itu, Denny menampik jika ia sengaja menjual istrinya. Ia beralasan nekat memeras pasangan kencan istrinya karena sakit hati istrinya digoda korban.
“Waktu istri saya mandi saya buka hapenya dan ternyata mereka janjian di hotel lalu saya ajak Bangkok (Sutrisno,Red) membuntuti mereka dan saya gerebek di kamar hotel. Uang itu juga uang damai, dia (korban,Red) yang memberikan,” elaknya.
Adapun uang Rp10 juta yang ia terima tersebut dibagi dua dengan rekannya yang ia beri bagian Rp1 juta. Sedangkan Rp9 juta sisanya, ia gunakan untuk membayar hutang sebesar Rp7 juta dan Rp2 juta dibelanjakan barang-barang. “Saya belikan speaker dan dua tas wanita. Sudah tidak ada sisanya (uang),” imbuhnya. (jay/saf/drh)