JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus pengeroyokan yang sempat viral di media sosial, polisi telah mengamankan empat pemuda yang diduga genkstre (kreak) yang melakukan aksinya di Srondol Kulon, Kota Semarang, pada Minggu (06/10) pekan lalu.
Namun, setelah diamankan di Polsek Banyumanik dan dilakukan penyedikan, ke empat pelaku yang sempat dipukuli warga tersebut ternyata bukan kelompok kreak, tetapi, mereka pekerja proyek atau buruh bangunan.
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Valentino Rossi Adam (18), MJ (16), Muhammad Romandika Adianta (22) dan Saka Pramuja (26).
Kombes Pol Irwan Anwar Lapolrestabes Semarang menerangkan, kronologi kejadian tersebut, bermula keempat pelaku mendatangi korban berinisial C (15) untuk mencari adik salah satu tersangka Dika bernama Ayu.
“Saat bertemu korban, keempat pelaku tersebut sempat memukuli C. Lalu, korban memberi tahu bahwa perempuan bernama ayu tersebut bersama seorang pria bernama Riki,” ujar Kapolrestabes, di Mapolestabes Semarang, belum lama ini.
Lanjut Kapolrestabes, kemudian keempat pelaku ke kamar kos Riki dan ditemukanlah Ayu. Kedatangan empat pelaku tersebut, membuat Riki panik dan minta tolong warga seolah mereka dianiaya oleh gerombolan kreak.
“Mendengar terikan Riki, warga pun langsung mengamankan empat pelaku tersebut dan video pengamanan pelaku tersebut, sempat viral di media sosial,” tandas Kapolrestabes.
Dihadapan polisi dan awak media, Dika salah satu tersangka mengaku, bersama temannya menghajar korban karena saat ditanya tidak menjawab langsung.
“Dia pas saya tanya jawabnya muter-muter dan malah kabur lalu dikejar teman-teman hingga ketangkap dan dipukuli mereka bertiga, saya hanya megangin saja,” katanya.
Senada, tersangka lain bernama Saka menambahkan bahwa Ayu adalah istri sirinya yang sudah tidak pulang selama dua pekan.
“Ya, saya kan berteman dengan Dika (kaka Ayu) dan saya meminta bantuannya untuk mencari istri siri saya,” tandasnya.
Ia juga mengaku kesal dan cemburu dengan teman Ayu (Riki) yang membawa istri sirinya di kamar kos.
“Kan saya suami sirinya, niatnya hanya mau ngajak pulang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 jo 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ucl)