Biang Kerok Maraknya Judol Ditangkap, Ternyata Komplotan Pegawai Kementerian Komdigi

PENGGELEDAHAN: Situasi penggeledahan ruko berlokasi di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Jumat (1/11). Polda Metro Jaya menggeledah 'Kantor Satelit' yang dipakai para tersangka judi online. FOTO:IST/ANTARA

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online (judol) termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut pegawai Komdigi itu menyalahgunakan kewenangannya tak memblokir sebanyak 1.000 situs judi online karena kongkolikong dengan pengelolanya.

“Mereka melakukan penyalahgunaan kewenangan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Ade Ary menyebut beberapa pegawai Komdigi (sebelumnya masih Kominfo) yang ditangkap memiliki tugas dan wewenang memblokir situs-situs judi online.

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” tegasnya.


Namun hal itu justru disalahgunakan oleh para tersangka. Dia menyebut para tersangka tidak melakukan tugasnya memblokir situs-situs judol yang pengelolanya masih dikenali. Menjadikan judol tetap masif di masyarakat.

Baca juga:  Ada Apa KPK Pinjam Ruangan Polrestabes Semarang ?

Dia juga menerangkan bahwa para tersangka memiliki ‘kantor satelit’ terkait aktivitas judi online di salah satu ruko di Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polda Metro Jaya juga sudah melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersebut beberapa diantaranya merupakan pegawai Komdigi. Ada sipil dan beberapa pegawai Komdigi, juga beberapa staf ahli Komdigi. Namun, polisi masih merahasiakan identitas para pegawai Komdigi yang melindungi para operator judol itu.

Mantan anak buah Budi Arie (mantan Kominfo) itu tak memblokir 1.000-an situs judol milik kenalan mereka. Setiap bulan, sindikat abdi negara ini mengantongi Rp 8,5 miliar dari praktik haram ini. Tersangka mengaku mendapat Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang ‘dibina’.

Baca juga:  KPK Geledah Ruang Pejabat Balaikota Blitar

“Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta,” kata tersangka kepada polisi saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan akan langsung memberhentikan secara tidak hormat kepada pegawai di Kemkomdigi yang terlibat kasus judol.

“Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan lalu kalau memang sudah inkrah dia akan diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Meutya kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Jumat (1/11).

Meutya merespons positif tindakan hukum dari pihak Kepolisian terhadap pegawainya. Bagi dia, hal tersebut merupakan upaya “bersih-bersih” di awal pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran kementerian komdigi untuk sama-sama melawan judol,” tegasnya.

Baca juga:  Naik Kereta, Gelombang Mahasiswa Terus Berdatangan Menuju DPR RI

Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Komdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tersebut, berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

“Pegawai Kemkomdigi dilarang berkomunikasi, mempengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online,” tegasnya lagi.

Komdigi akan memberikan informasi yang akurat secara terbuka kepada publik mengenai perkembangan pemberantasan judol melalui situs Komdigi dan kanal publik lain. Hal itu ditujukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Dilansir dari detikcom, Instruksi Menkomdigi itu mulai berlaku pada 1 November 2024. Menurut Meutya, Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judol yang merugikan masyarakat.

“Dan diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia,” pungkasnya. (dtc/muz)