Biaya Membuat Sertifikat Tanah Tidak Mahal

SERTIFIKAT - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan Sertifikat tanah kepada warga Kota Semarang.

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertifikat tanah secara door to door kepada 10 orang warga Jatingaleh Kota Semarang pada Kamis (2/11).

Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door serta membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GT) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Penyerahan Sertipikat secara door to door Sebanyak 10 sertipikat diserahkan kepada masyarakat Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Sertipikat tersebut terdiri dari 2 Sertipikat Tanah Wakaf dengan peruntukan musholla dan 8 Sertipikat Hak Milik dengan peruntukan rumah warga.

Baca juga:  SD Negeri Sambiroto 2 Deklarasi Kesiapan Mengikuti Lomba Sekolah Adiwiyata Tingkat Kota Semarang

Menteri ATR/Kepala BPN dalam kesempatan ini berdialog ringan terkait kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat. Penyerahan sertipikat tanah secara door to door juga bertujuan mendengarkan cerita proses pendaftaran tanah yang dialami masyarakat. Dengan demikian, ia dapat memastikan pendaftaran tanah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar.


“Jadi sertifikat tanah yang kami serahkan ini hasil dari PTSL, tadi beberapa penerima sertifikat kami tanyakan berapa biaya untuk membuat sertifikat. Ada yang Rp150 ribu dan juga ada yang gratis karena mendapat bantuan dari Pemkot Semarang bahkan Walikota Semarang memberikan diskon 40% untuk pajaknya atau BPHTB nya. Jadi biaya membuat sertifikat tanah itu tidak mahal, syaratnya datang sendiri ke Kantor Pertanahan,” katanya dalam sela kegiatan.

Baca juga:  BPN Prabowo-Sandi Tidak Akan Laporkan Jokowi Ke Bawaslu

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga membuka Rakor GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 yang berlangsung di Ballroom Rama Shinta Patra Jasa Hotel, Kota Semarang. Rakor ini mengangkat tema Upaya Penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Penyelesaian Sengketa Konflik Pertanahan di Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini sangat penting untuk mendiskusikan strategi dan langkah-langkah konkret dalam mengakselerasi implementasi reforma agraria di lapangan. Sebagaimana diketahui, akselerasi pelaksanaan program Reforma Agraria sejalan dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang akan memberikan panduan mengenai strategi dan prioritas dalam penyelesaian sengketa konflik pertanahan, pelaksanaan PPTPKH, percepatan penataan aset, serta pemberian akses masyarakat terhadap tanah yang lebih adil.

Baca juga:  Relawan dan BPN di Malaysia Nyatakan Sikap Dugaan Surat Suara Tercoblos

Dalam pelaksanaannya, reforma agraria memerlukan sinergi dan kolaborasi kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah. Peran pemerintah daerah terutama membentuk GTRA dan menyelesaikan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) pada masing-masing kabupaten/kota. Di Provinsi Jawa Tengah sendiri, baru 16 dari 35 kabupaten/kota yang membentuk GTRA. Terkait LPRA, baru terselesaikan 3 dari 10 LPRA.(akh)