Biaya Pengobatan Pekerja Kecelakaan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Batasan

JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan menjamin biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tanpa batas serta bagi pekerja yang meninggal dunia juga mendapatkan santunan untuk ahli warisnya.

“BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus sepanjang Januari hingga Juli 2019 sudah membayarkan klaim sebesar Rp119,13 miliar yang didalamnya termasuk santunan dan kecelakaan kerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Ishak di Kudus, Jumat.

Adapun rinciannya, jelas dia untuk klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp8,73 miliar, jaminan kematian (JKM) sebesar Rp9,13 miliar, jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp99,83 miliar, dan jaminan pensiun (JP) sebesar Rp1,44 miliar.

Ia mengungkapkan klaim sebanyak itu menunjukkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memenuhi kewajibannya kepada pekerja yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

iklan
Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Sasar Pelaku Usaha di Pedesaan

Demikian halnya, lanjut dia terkait peristiwa yang dialami oleh 36 anak buah kapal (ABK) KM Mina Sejati di Perairan Aru, Maluku, yang dipicu perkelahian antar ABK pada Sabtu (17/8), juga mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Korban selamat juga mendapatkan penanganan medis di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika korban memerlukan rawat lanjutan, seluruh biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan,” jelasnya.

Atas peristiwa kecelakaan kerja yang dialami para nelayan tersebut, dia mendorong para nelayan atau masyarakat yang bekerja di sektor perikanan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga:  Puluhan Hektar Padi Siap Panen Roboh

Ia mengungkapkan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program yang bertujuan untuk memenuhi perlindungan dasar dan mensejahterahkan seluruh pekerja di Indonesia.

Ketika terjadi permasalahan atas risiko kerja, kata dia pemerintah atau negara hadir untuk menanggung risiko tersebut.

Profesi apapun, lanjutnya bisa didaftarkan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, terlebih nelayan yang rentan akan risiko sosial.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong PLKK atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

Jumlah PLKK juga semakin bertambah sehingga memudahkan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan mengakses fasilitas kesehatan.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi Program ASN Peduli Pekerja Rentan

Hingga Juli 2019 total PLKK yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kudus sebanyak 133 provider, meliputi 28 rumah sakit, 19 klinik, dan 86 Puskesmas.

PLKK sendiri, tambah dia merupakan pelaksana pelayanan pengobatan dan perawatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tingkat lanjutan yang berbentuk Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang mampu memberikan upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitative. (fid/ant)

iklan