Biaya PNBP Dihapus, Samsat Ungaran Pacu Penerimaan PKB

Kepala UPPD Kabupaten Semarang Noor Hadi menunjukkan banner pemberitahuan (di sampingnya) penghapusan biaya pengesahan STNK di kantornya, Rabu (21/3). FOTO:ABDUL MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID.UNGARAN-  Terhitung mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) di Samsat dihilangkan. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan STR/III/HUK.3.2/III/2018.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang, Noor Hadi di kantornya, Rabu (21/3). Disebutkan  keputusan tersebut meringankan masyarakat wajib pajak kendaraan karena ada pengurangan biaya pengurusan surat kendaraan.

Berdasarkan ketentuan PP No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, semula biaya pengesahan STNK dibebankan untuk pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sebesar Rp 25 ribu, sedangkan pemilik kendaraan roda 4 ke atas sebesar Rp 50 ribu.

“Setelah diberlakukan keputusan STR STR/III/HUK.3.2/III/2018 maka biaya pengesahan STNK tahunan kita hilangkan. Sebagaimana surat keputusan yang dikeluarkan oleh Korlantas dan ditindaklanjuti Ditlantas Polda Jateng, kita tidak memungut biaya tersebut mulai tanggal 14 Maret 2018 lalu,” ujarnya kepada Jateng Pos di kantor UPPD atau Samsat Kabupaten Semarang di Ungaran, kemarin.


Baca juga:  Fadholi Serahkan Ratusan Beasiswa SD

Diharapkan kebijakan tersebut dapat memacu peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Semarang. Terlebih lagi Samsat Kabupaten Semarang sudah memberlakukan pelayanan khusus/cepat untuk pengurusan STNK tahunan.

“Pengurusan STNK sekarang lebih cepat, tidak perlu foto copy. Cukup menunjukkan STNK dan KTP tidak sampai lima menit STNK sudah jadi. Kita berlakukan pelayanan cepat ini juga di 4 gerai Samsat kita yakni gerai Tengaran, PIKK Tuntang, Ambarawa dan Bergas,” jelasnya.

Adanya keringanan dan kemudahan tersebut, Noor Hadi berharap kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan semakin tinggi, diharapkan dapat membayar tepat waktu sehingga tidak terkena denda.

Disebutkan, pencapaian pertumbuhan penerimaan PKB Samsat Kabupaten Semarang saat ini cukup menggembirakan. Saat ini penerimaan PKB sudah mencapai 29,60 persen. Terhitung mulai 1 Januari hingga 19 Maret 2018 penerimaan mencapai Rp 30.028.530.800,-, ada pertumbuhan sebesar Rp 6.858.897.624,- (29,60 persen), dibandingkan kwartal yang sama tahun lalu sebesar Rp 23.169.633.176,-.

Baca juga:  Korupsi, Mantan Sekretaris Disdik Kabupaten Klaten Divonis 5 Tahun Penjara

Jika dirinci penerimaan PKB hingga Rabu (21/3) kemarin sebesar  Rp 30.861.093.875,- (24,71 persen) dari total target keseluruhan tahun ini sebesar Rp 124.888.450.000,-. Sedangkan penerimaan BBNKB sudah mencapai Rp 25.988.877.000,- (25,90 persen) dari target tahun ini sebesar Rp 100.354.040.000,-.

“Alhamdulillah Samsat Ungaran saat ini tingkat Jawa Tengah peringkat kedua dalam pertumbuhan penerimaan PKB. Kita berharap masyarakat semakin tinggi kesadaran membayar pajak kendaraan hingga target penerimaan dapat kita capai lebih tinggi,” tandasnya. (muz)