Bimbingan Teknis Pengelolaan Manajemen Kawasan Perdesaan

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Bertempat di Balai Desa Bakung Kecamatan Mijen telah dilaksakan bimbingan teknis pengelolaan manajemen kawasan perdesaan sebagai upaya untuk meningkatkan saya saing kawasan di Kabupaten Demak.

Dijelaskan oleh Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak Drs Daryanto bahwasannya ada lima isu strategis pelaksanaan pembangunan Kawasan Pedesaan. Diantaranya adalah tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di pedesaan yang masih rendah. Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana fisik maupun non fisik di desa dan Kawasan perdesaan belum memadai.

“Yang ketiga adalah ketidakberdayaan masyarakat perdesaan akibat factor ekonomi maupun non ekonomi. Point keempat adalah pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang memerlukan penyesuaian dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan terakhir adalah kualitas lingkungan hidup masyarakat desa memburuk dan sumber pangan terancam berkurang,” jelasnya.

Baca juga:  Berkiprah di Tingkat Nasional, Demak Gelar Budaya Kerja dan Pesona Wisata

“Selanjutnya dibutuhkan adanya sinergi dan kolaborasi antar SKPD agar pembangunan kawasan perdesaan dapat berjalan dengan baik, jika demikian tentunya pembangunan perekonomian masyarakat pedesaan juga akan turut meningkat,” imbuhnya.


Selanjutnya untuk pengelolaan manajemen kawasan perdesaan ditindaklanjuti dengan meningkatkan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades), dimana banyak yang bisa diangkat dari sini mulai dari makanan atau kuliner hingga produk rumah tangga atau bahkan produk alam yang selanjutnya bisa dikembangkan menjadi lokasi wisata yang kemudian dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa. BUMdes ini adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Baca juga:  Perbaikan Jembatan Kali Babon Semarang-Demak: Ini Rekayasa Lalu Lintasnya 

Tentang BUMDes ini diatur pula dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 87 yakni Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 88 disebutkan Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa dan Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh Tim Dispermades dukcapil Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinpermades P2KB Kabupaten Demak, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kawasan Pedesaaan Dinpermades P2KB, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Mijen, Sub Koordinator PKP, Plt. Sub koordinator PUE, TAPM Demak, PD, PLD Kec. Mijen, Kepala Desa Bakung dan Kepala Desa Ngelowetan, Ketua BPD, Pengurus BUMDesa Bersama Berkah Manunggal Jaya Bakung Ngelowetan. (*)

Baca juga:  Salah Masuk Room Karaoke, Rohmat Tewas Dikeroyok