JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk menginventarisir kendaraan dinas di lingkungan Setda Provinsi Jateng, Biro Umum meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Layanan Pengelolaan Kendaraan Dinas (SIKENDI). Aplikasi ini bisa diakses oleh masyarakat.
Kepala Biro Umum Edy Supriyanta ATD SH MM kepada media mengatakan, aplikasi SIKENDI diluncurkan untuk memudahkan database kendaraan dinas dan mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
“Pencarian kendaraan dinas akan semakin mudah dan masyarakat bisa melaporkan jika kendaraan dinas tersebut melintas di suatu tempat. Termasuk siapa yang membawa kendaraan dinas tersebut, semua tercantum dalam aplikasi SIKENDI,” ujar Edy, belum lama ini.
Selain untuk mendatabase kendaraan dinas, aplikasi SIKENDI juga memudahkan terkait dengan perawatan kendaraan, karena didalam aplikasi tersebut tercantum kerusakkan kendaraan, kapan waktunya mengganti oli dan lain-lain.
“AplikasI tersebut , juga memudahkan kami untuk memantau kendaraan yang rusak karena terlambat diperbaiki, semua tercantum riwayat kendaraan dan tepat waktu membayar pajak kendaraan melalui notifikasi dua belum sebelum pajak berakhir,” imbuhnya.
Lanjut Edy, aplikasi SIKENDI juga akan memudahkan untuk melacak siapa pengguna mobil dinas tersebut, antara kendaraan dengan pemegang kendaraan akan terdeteksi dalam aplikasi tersebut.
“Jika ada pegawai yang sudah pensiun masih membawa kendaraan, siapa yang membawa kendaraan akan terdeteksi sejak waktu pemakain,” tandasnya.
Aplikasi SIKENDI lanjut Edy, sudah terintegrasi dengan layanan biro umum Setda Provinsi Jateng. Jadi masyarakat bisa mengakses penuh jika membutuhkan bantuan. Dalam aplikasi tersebut juga dicantumkan kendaraan-kendaraan yang bisa dipinjam oleh masyarakat umum, kapasitas penumpang, siapa sopirnya. Masyarakat boleh meminjam mobil dinas dan tidak dipungut biaya, namun hanya jenis mobil tertentu.
“Untuk kebutuhan masyarakat luas yan ingin menggunkan mobil yang kami sediakan, prosesnya sangat mudah sama persis ketika masyarakat meminjam gedung, halaman kantor dan lain sebagainya. Masyarakat bisa langsung interaksi dalam aplikasi tersebut,” pungkasnya.
Namun demikian, sebelum proses-proses tersebut dilaksanakan, masyarakat harus registrasi terlebih dahulu yang selanjutnya akan dilakukan seleksi layak atau tidaknya untuk pengajun fasilitas mobil yang tersedia. Bagi masyarakat yang ingin mengakses layanan SIKENDI bisa akses di www. biroumum.jatengprov.go.id. (biz/ucl/sgt)