Bisnis Properti Makin Menggeliat

MENGGELIAT- Bisnis properti makin menggeliat seiring masifnya vaksinasi covid-19 yang dikebut pemerintah. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Bisnis properti di Kota Semarang belakangan ini makin menggeliat. Kondisi tersebut diprediksi seiring percepatan penanganan covid-19 melalui vaksinasi yang berdampak pada optimisme pasar.

Melonjaknya bisnis properti terlihat dari capaian Pameran Property Expo Semarang ke-3 yang dihelat di atrium mal Paragon Semarang mulai 5-16 Maret 2021. Pameran tersebut berhasil membukukan transaksi penjualan 43 unit rumah atau setara Rp 35 miliar.

Ketua Panitia Property Expo Semarang, Dibya K Hidayat mengatakan, transaksi penjualan rumah yang mencapai Rp 35 miliar tersebut cukup memuaskan di tengah pandemi Covid-19. Rumah yang terjual dalam pameran tersebut rata-rata pada kisaran harga Rp 800 jutaan.

Baca juga:  Pertamina Kenalkan Peduli Kesehatan Mata Pada Anak

“Ini suatu pencapaian yang memuaskan, cukup bagus di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” kata Dibya, Rabu (17/3/2021).

iklan

Dijelaskan, optimisme pasar properti ini juga terjadi seiring program insentif PPN yang dinilai sangat membantu konsumen maupun developer. Masyarakat sangat antusias dengan adanya insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah, yang ke depannya akan terus mendorong penjualan rumah.

“Insentif PPN sangat membantu, karena pengembang yang sebelumnya pesimistis dengan pandemi, kini mulai semangat membangun sehingga akan berpengaruh ke semua sektor yang terkait,” jelasnya.

Menurutnya, para pengembang sangat siap dengan permintaan properti masyarakat. Sebelumnya, banyak pekerja yang menganggur akibat sektor properti yang merupakan padat karya ini sempat melesu.

Baca juga:  Telkomsel Hadirkan Layanan Inklusif Ramah Disabilitas Tuli di 19 GraPARI

“Para pengembang properti optimistis penjualan rumah tahun ini akan mulai membaik meskipun tidak bisa seperti waktu sebelum adanya virus Covid-19,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan insentif PPN 100% untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga maksimal Rp 2 miliar.Sedangkan rumah tapak atau susun dengan harga rumah di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar akan mendapat insentif PPN 50%. Kebijakan ini berlaku selama 6 bulan mulai Maret ini hingga akhir Agustus 2021.(aln)

iklan