Bisnis Seks Threeshome via Facebook Dibongkar

JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA – Bisnis esek-esek dengan sensasi threeshome kembali dibongkar. Kali ini dilakukan pasangan suami-isteri (pasutri) asal Lengkong, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Adalah DS, 37, dan isterinya sebut saja Bunga, 32.

Mereka diciduk polisi di salah satu hotel kawasan Jalan Jemursari, Surabaya. Di hotel tersebut turut diamankan dua anak tersangka. Yakni, DNF, 10, dan MAR, 5.

Tersangka memang sengaja mengajak anaknya saat bertandang ke Surabaya untuk melayani pelanggan. Dia memesan dua kamar. Salah kamarnya ditempati kedua anaknya, dan satu kamar lagi digunakan tersangka untuk melayani pelanggan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aktivitas seks menyimpang tersebut. Dimulai sejak 2016 lalu.

iklan
Baca juga:  TNI Temukan Uang Rp1 Miliar Saat Evakuasi Korban Donggala

“Pengakuannya baru beberapa kali. Tapi masih kami dalami pastinya berapa kali dia melakukan kegiatan tersebut,” kata Ruth ditemui wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (20/2).

Modusnya dengan menjajakan diri bersama isterinya melalui akun Facebook. Tersangka mematok tarif Rp 5 juta sekali main. Namun saat diciduk polisi, tersangka mengaku hanya dibayar Rp 2 juta.

Tak hanya soal kebutuhan materi. Tersangka mengaku membuka layanan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya. Mereka mengaku terpengaruh film porno dan banyaknya grup-grup layanan seks threesome dan swinger di media sosial.

Penasaran, tersangka pun mencoba membuka layanan serupa di Facebook. Akun Facebooknya `Sudiono Ana II` dan `Ana Jasun`. Hasil penangkapan tersebut, polisi menyita bill hotel, kunci kamar dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

Baca juga:  Nekat Bobol Dua Rumah Tetangganya Dicokok Polisi

Uang tersebut adalah down payment yang dibayarkan pelanggan. Tersangka lantas dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 1 tahun. (drh/JPC)

iklan