JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, kembali memusnahkan barang bukti dari ungkap tigas kasus tindak pidana peredaran narkotika dibeberapa wilayah Jawa Tengah.
Salah satu kasus menonjol yakni berhasil membekuk seorang pria berinisal ADA karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Surakarta.
Selain menangkap pelaku, Tim Gabungan juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.056 Gram (2 Kg).
Kepala BNNP Jateng, Brigjend Pol Agus Rohmat menjelaskan bahwa awalnya menerima informasi dari KPP Bea Cukai Surakarta dan Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jateng dan DIY bahwa ada paket tujuan ke Karanganyar yang diduga berisi Narkotika pada hari Kamis (30/11) lalu.
“Paket yang dicurigai berisi narkotika tersebut dikirim melalui jasa pengiriman bertujuan di Ploso Kulon Rt. 02 Rw. 03, Ploso, Jumapolo, Kabupaten Karanganyar,” ujar Brigjend Pol Agus saat rilis kasus di kantornya, Rabu (20/12)
Dijelaskan, BNN Kota Surakarta meneruskan informasi tersebut kepada BNNP Jawa Tengah dan dibentuklah Tim Gabungan.
“Setelah Tim Gabungan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan pelaku sekaligus pemesan berinisal ADA ditangkap pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 11.15 Wib,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Tersangka, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika lainnya.
“Kami temukan lagi biji ganja seberat 6 gram, daun ganja seberat 10 gram dan daun ganja seberat 1 gram serta peralaan lainnya (pembungkus) untuk mengedarkan narkotika tersebut,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka ADA, ia diperintah untuk menerima dan mengedarkan narkotika oleh seorang Napi LP Wonogiri bernama ATW.
“Atas pengembangan tersebut, kemudian kami lakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kepala LP Wonogiri dan petugas LP Wonogiri melakukan operasi bersama menangkap Tersangka ATW dengan barang bukti 1 buah HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Tersangka ADA,” tutup Brigjen Pol Agus Rohmat.
Terhadap Tersangka ADA dan ATW dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan BNNP Jateng yakni hasil dari ungkap kasus di Brebes pada hari Selasa (28/11) bulan lalu, dengan tersangka berinisial AN seorang anggota Satpol PP dengan barang bukti ganja seberat 35 gram.
Kemudian barang bukti yang juga dimusnahkan yakni peredaran obat – obatan berbahaya jenis Aprozolam 600 butir, Dextrometorpan 3.000 butir, Hexymer 360 butir dan Tramadol 40 butir, hasil ungkap kasus di Banyumas pada bulan November 2023. (ucl)