JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,9 Kg hasil pengungkapan peredaran narkotika dari Jaringan antar negara (internasional) dengan tersangka AF (47). Modus yang digunakan oleh pelaku ini dengan menyelipkan sabu ke dalam figura lukisan. Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mesin Incinerator dengan tekanan suhu tinggi yang dilakukan di halaman Kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro 10, Kota Semarang, Selasa (15/11/2022). ( prast.wd/sgt)