JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo yang berhasil mengungkap dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.
Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro, memuji kinerja Kejari yang mampu mengusut kasus ini dari temuan awal penjualan kalender sekolah. Ia juga meminta agar penyidikan diperluas untuk menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat dalam melindungi praktik korupsi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi Kejari Sukoharjo yang berhasil membuka kasus dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Kami berharap dalam waktu dekat tersangka segera diumumkan. Kami yakin tersangkanya lebih dari satu orang,” ujar Kusumo yang juga pengacara anggota Peradi, Jumat (14/2).
Kasus ini dilaporkan oleh LAPAAN RI pada Agustus 2023, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh PD Percada yang memanfaatkan sekolah-sekolah negeri di Sukoharjo, yakni SD dan SMP, untuk menjual kalender tahun 2023 seharga Rp 20 ribu per kalender. Awalnya, dugaan kerugian diperkirakan sebesar Rp 2 miliar, namun setelah penyelidikan, jumlahnya melonjak menjadi Rp 10,6 miliar lebih.
Kusumo mendesak agar penyidikan tidak hanya berhenti pada oknum di PD Percada, melainkan juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam praktik korupsi ini.
“Masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang di sekolah-sekolah negeri. Kami berharap Kejari mengusut tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat,” tegas Kusumo, yang dikenal sebagai pengacara pidana yang cukup disegani di Soloraya.
Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Maret 2024. Penyidikan berjalan panjang dan melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen penting, pemanggilan saksi, serta mendatangkan ahli untuk menghitung kerugian negara.
“Kami memeriksa banyak saksi, termasuk mantan Direktur Percada, manajemen, beberapa kepala sekolah, dan pihak terkait lainnya. Untuk saat ini, kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan,” jelas Rini.
Rini menambahkan bahwa nantinya ada kewajiban bagi pelaku untuk membayar uang pengganti kerugian negara, namun hal tersebut tidak menghilangkan proses hukum atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
“Kami pastikan proses penyidikan jalan terus. Nanti penetapan tersangka akan diumumkan setelah syarat administrasi dan yuridisnya terpenuhi,” pungkasnya.(dea/jan)