JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Polisi menetapkan Drajad Prabowo (61) sebagai tersangka pemilik galian C ilegal di Sungai Sengerai, Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Pekalongan. Penetapan tersangka ini dilakukan karena tidak ada izin dari dinas terkait untuk penambangan.
“Ya (Drajad Prabowo) statusnya sudah tersangka. Kami kembangkan terus siapa yang terlibat,” ucap Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman, Kamis (6/2).
Poniman mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Drajad diketahui belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Saat ini polisi sudah menyita belasan truk, yang mayoritas bermuatan batu kali.
“Dia (Drajad) sebagai pemilik (usaha) yang berarti penanggung jawab di situ juga,” tuturnya.
Belasan truk bermuatan batu kali itu kini diparkir di halaman Mapolres Pekalongan. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Pekalongan membekukan aktivitas galian C ilegal yang berada di sungai di Dukuh Picis, Desa Sengare, Kecamatan Talun, Rabu (5/2). Ada 13 dump truck dan 5 alat berat yang disita. Selain itu, area penggalian liar juga sudah diberi garis polisi.(dot/udi)