JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyepakati kerjasama pengawasan dan pemeriksaan terhadap Badan Usaha (Joint Inspection). Dengan disepakatinya kerjasama ini, maka BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Badan Usaha (BU) secara bersama-sama.
Adapun BU yang menjadi target pemeriksaan adalah BU yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ditemui di kegiatan “Workshop Joint Inspection Kepatuhan Program Jaminan Sosial Wiayah Jawa Tengah dan DIY” di Semarang, Selasa (9/8/2022), Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya segmen pekerja.
“Setelah berjalan bersama selama delapan tahun, sudah saatnya kami memperkuat aspek pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Dengan kolaborasi ini, data masing-masing bisa saling disandingkan dan bersama-sama turun ke lapangan. Hasilnya akan lebih optimal karena aspek yang diperiksa lebih menyeluruh, yaitu kepatuhan BU atas jaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dwi.
Deputi Direksi Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pelayanan Hukum BPJS Kesehatan, Siswandi menyatakan, kerjasama antar kedua BPJS sebetulnya telah berjalan di beberapa wilayah di Indonesia. Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa pemeriksaan bersama dinilai lebih efektif bagi BU dan BPJS dari sisi waktu, tenaga, dan biaya.
“Sebetulnya sudah terlaksana di seluruh Indonesia secara sporadis. Untuk itu akan kami dorong agar kolaborasi ini bisa dinasionalkan,” tambah Siswandi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan bersama sudah dilakukan oleh lima Kantor Cabang di wilayah kerjanya sejak Juli lalu. Dari 23 BU yang diperiksa karena tidak patuh, tujuh diantaranya kini sudah mematuhi ketentuan perundangan tentang Jaminan Sosial.
“Hasil pelaksanaan kerjasama ini bagus. Tujuh BU yang berhasil patuh itu artinya dari yang sebelumnya ada tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial, kini sudah terlindungi secara penuh. Dalam hal ini yang diuntungkan adalah masyarakat, khususnya tenaga kerja beserta keluarganya,” kata Naning.
Sampai dengan saat ini, lanjutnya, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Jateng dan DIY adalah sebanyak 35.585.564 jiwa atau 86,81% dari total penduduk. Proporsi dari segmen PPU BU sendiri adalah 18,4% atau sebanyak 6.547.674 jiwa yang didaftarkan oleh 41.768 entitas BU.
Program Joint Inspection Jaminan Sosial sendiri ditargetkan terlaksana di 3 BU per Petugas Pemeriksa, dengan total Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkerjaan sejumlah 42 orang. Artinya,terdapat 630 Badan Usaha yang akan diperiksa secara bersama-sama oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaaan hingga Desember 2022 nanti.(aln)