JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BPJS Kesehatan bersama Polisi Resort Kota Besar Semarang melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Kamis (7/3/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya tindaklanjut Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar menjelaskan, supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan.
“Peraturan ini memungkinkan para pemohon SKCK untuk dapat memastikan status keaktifannya sebagai peserta JKN. Negara bertanggung jawab atas kesehatan warganya” ujar Irwan.
Menurut Irwan, penting untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat terkait persyaratan ini. Dirinya juga mengatakan bahwa informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara online dan di Polsek setempat
Meski masih terdapat masyarakat yang belum memahami kebutuhan akan keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK, Irwan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Harapannya pemohon SKCK menyadari betapa pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN dalam upaya pemberian jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh.
“Tetapi tak sedikit juga bahwa para pemohon SKCK ini sudah mengetahui persyaratan keaktifan sebagai peserta JKN dalam pengajuan SKCK, terutama generasi Z dan generasi milenial. Hal ini menunjukan bahwa anak-anak muda juga peka terhadap kepesertaan JKN,” ucap Irwan.
Ditemui secara terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 adalah upaya untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses penuh terhadap jaminan kesehatan. Persyaratan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada pemohon SKCK, sehingga dapat merasakan manfaat dari Program JKN.
“Dalam upaya menyosialisasikan dan memastikan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan ini, kegiatan supervisi juga mencakup pemberian edukasi kepada pemohon SKCK. Selain itu, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian RI dalam proses pengecekan keaktifan kepesertaan JKN melalui web portal dan barcode yang tersedia di loket pelayanan SKCK di seluruh jajaran Polrestabes dan Polsek di Kota Semarang,” jelas David.
David Bangun menekankan implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Lebih dari itu, langkah ini juga dapat berkontribusi dalam percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia, di mana setiap warga negara memiliki akses layanan yang mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi di fasilitas kesehatan. Melalui kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI, langkah ini menjadi sebuah tonggak penting dalam mengarahkan masyarakat menuju Indonesia yang lebih sehat dan sejahtera,” pungkas David.
Salah satu pemohon SKCK di Polrestabes Semarang, Farah Fadilla mengatakan bahwa persyaratan ini menyadarkannya akan pentingnya jaminan kesehatan. Menurutnya, sebagai generasi muda, sudah selayaknya aware terhadap Program JKN.
“Sebagai generasi muda, sudah selayaknya mengikuti perkembangan seperti Program JKN ini. Persyaratan keaktifan JKN ini menurut saya justru menjadi pengingat bahwa kita sudah atau belum menjadi peserta JKN. Bila sudah terdaftar dan aktif statusnya, selain mempermudah segala urusan, juga merasa tenang karena kesehatan kita sudah dijamin oleh Program JKN,” ujar Farah.(aln)