JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – BPJS Ketenagakerjaan Semarang kembali memberikan santunan kepada penerima manfaat akibat kecelakaan kerja di Desa Sedo Kecamatan Demak Kota kemarin. Tiga penerima santunan masing-masing adalah Sajidi dari DPK APDESI Desa Sedo Kecamatan Demak Kota yang menerima santunan sebesar Rp 24 juta,
Sutrisno LKMD Desa Sedo serta KPU Panitia ADHOC, mendapatkan santunan sebesar Rp 45 juta, dan Subagiyo BPD Desa Sedo serta anggota KPU Panitia ADHOC, dengan nominal santunan senilai Rp 45 juta.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit, Imron Fatoni menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bagian dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Semarang kepada pekerja. “Santunan ini merupakan bagian dari kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dan juga kepedulian pihak desa kepada perangkat desa,” jelas Imron.
“Salah satunya adalah dengan memberikan jaminan kepada para perangkat yang kebetulan mengalami musibah. Karena resiko pekerjaan itu selalu ada di depan kita. Sementara resiko hanya Tuhan yang tahu,” imbuh Imron.
Lebih lanjut Imron mengatakan bahwa BPJS dalam pemberian santunan tidak melihat penyebab kecelakaan, karena yang penting masih dalam ruang lingkup sebagai kecelakaan kerja. “Apakah itu saat pulang atau tengah berangkat kerja. Bahkan ada yang pernah baru membayar BPJS saat pulang mengalami kecelakaan ya tetap kita santuni,” pungkasnya.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kanwil Jateng DIY Muhammad Triyono menambahkan selain petani dan perangkat desa, nelayan di seluruh pantai Demak juga membutuhkan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka butuh perlindungan saat melaut, butuh perlindungan saat di darat. Kami memberikan perlindungan secara komprehensif baik di darat maupun di laut,” jelasnya.
“Banyak dari mereka yang hidup dari kalangan menengah ke bawah, ketika terjadi resiko maka akan menambah kemiskinan baru,” ujarnya. Tentunya jika ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, tidak akan ada lagi warga miskin baru jika terjadi resiko kecelakaan. (adi/biz/sgt)