BPJS Ketenagakerjaan Gencar Sosialisasikan JHT

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surakarta Hasan Fahmi.

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJS ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK terus gencar mensosialisasikan seluruh program jaminan, khususnya kali ini menyasar sektor informal. Salah satu program yang gencar disosialisasikan yakni Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hasan Fahmi selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta menyampaikan Inovasi layanan secara digital yang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan.

“Saat ini proses pengajuan klaim di BP Jamsostek berlangsung selama 5 hingga 10 hari. Sehingga, dengan digitalisasi layanan, proses pengajuan klaim akan lebih cepat, yakni dalam sehari saja.” Kata Fahmi, Rabu (25/1/2022).


Baca juga:  Peringati Mayday, BPJS Ketenagakerjaan Jateng Beri Paket Sembako Kepada Ratusan Buruh

Pengembangan layanan digital yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK berangkat dari kebiasaan masyarakat yang sudah terbiasa mengakses layanan perbankan melalui aplikasi mobile.

Digitalisasi diharapkan bisa mendongkrak jumlah kepesertaan. Apalagi, saat ini segmen pekerja banyak diisi oleh tenaga muda. Sehingga, digitalisasi layanan BP Jamsostek, bisa menjadi cara yang relevan untuk menjangkau segmen pekerja tersebut. Pihaknya juga saat ini tengah mensosialisasikan transformasi layanan digital menjadi Jamsostek Mobile (JMO).

Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS ketenagakerjaan secara online. Selain itu, ada syarat dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Berikut 5 syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan seperti dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan:

Baca juga:  Ditagih Biaya RS Rp 46 Juta, Mbah Sadimen Kirim Surat ke Presiden

1. Mencapai usia 56 tahun
2. Mengalami cacat total tetap
3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Dokumen untuk syarat klaim JHT Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
4. KK (Kartu Keluarga)
5. Paklaring atau surat keterangan kerja

Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui Aplikasi Jamostek Mobile (JMO) jika saldo peserta dibawah 10 juta. Peserta hanya perlu melakukan pengkinian data pada aplikasi
melalui kanal di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau dapat datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjan terdekat. (dea)

Baca juga:  Solo Siap Kembali Buka Bioskop