BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi Perbup No 9 Tahun 2022

- SANTUNAN- BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan kepada warga. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati No 9 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan alokasi anggaran dana desa (ADD) dan optimalisasi implementasi jaminan sosial tenaga kerja bagi RT/RW.

Kegiatan sosialisasi Perbup Klaten No 9 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Perbup No 92 Tahun 2019, dilaksanakan di Pendapa Agung Pemkab Klaten, Kamis (8/12/2022), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Jajang Prihono mewakili Bupati Sri Mulyani.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Cahyaning Indriasari, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Noviana Kartika Setyaningtyas, serta camat dan kepala desa/lurah di Klaten.

Sosialisasi Perbup No 9 Tahun 2022 digelar dengan mengambil tema Sinergitas bersama pemerintah desa dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi masyarakat desa di Kabupaten Klaten.


Deputy Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng/DIY, Cahyaning Indriasari menyebutkan, salah satu dalam Perbup No 9 Tahun 2022 adalah pemerintah desa melalui ADD menganggarkan untuk perlindungan bagi perangkat desa dan RT/RW.

Baca juga:  Tri Ajak Anak Muda Makin Kreatif di Dunia Digital

Di Klaten, cakupan pekerja yang sudah terlindungi jaminan sosial tenaga kerja 172.800 atau 36,6% dari 472.000 pekerja. Dengan demikian, saat ini pekerja yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sekitar 299.000 pekerja.

“Adapun dari 299.000 pekerja yang belum terlindungi, 199.000 di antaranya pekerja sektor informal yang kebanyakan ada di perdesaan. Sedangkan pekerja di Klaten terbanyak adalah petani dan pekerja informal lain,” ungkap Cahyaning Indriasari.

Namun, kini sudah ada beberapa desa melalui pendapatan asli desa (PAD) mendaftarkan RT/RW di wilayahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti bahwa asas manfaat (santunan) sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja sangat besar.

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng/DIY, sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja kini terus gencar digaungkan. Karena, program ini merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem.

Baca juga:  Pertamina Vaksinasi Operator dan Awak Mobil Tangki

“Memang, untuk sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja ini masih perlu digencarkan. Namun, kami tidak bisa jalan sendiri, sehingga harus bergandengan tangan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait,” jelasnya.

Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah Jajang Prihono pada pembukaan sosialisasi Perbup No 9 Tahun 2022 mengatakan, bahwa jaminan sosial tenaga kerja merupakan program pemerintah yang wajib dioptimalkan dan disosialisasikan.

“Harapannya tenaga kerja yang terlindungi jaminan sosial tenaga kerja menjadi lebih nyaman dalam bekerja. Karena, jika terjadi risiko akibat dari pekerjaan sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Diungkapkan, dalam Perbup No 9 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan ADD pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan, bahwa penggunaan ADD untuk biaya operasional RT/RW, serta tunjangan hari raya ketua RT/RW termasuk jaminan ketenagakerjaan.

Menurut Sri Mulyani, BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah desa perlu bersinergi dan kerja sama dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada masyarakat desa. Terutama perangkat RT/RW, bahkan masyarakat pekerja di desanya.

Baca juga:  Astra Isuzu Hadirkan After Sales Point di Ungaran

“Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini bisa dijadikan sarana penguatan lini kerja sama, saling bersinergi dan koordinasi antara Pemkab Klaten dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan masyarakat. Untuk itu, gencarkan sosialisasi manfaat program jaminan sosial tenaga kerja di Klaten,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jajang Prihono bersama Deputy Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng/DIY Cahyaning Indriasari dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten Noviana Kartika Setyaningtyas menyerahkan secara simbolis santunan kematian Rp42 juta kepada delapan ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyerahkan penghargaan kepada empat pemerintah desa di Kabupaten Klaten yang telah berupaya memberikan perlindungan kepada warga desa yang bekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Keempat pemerintah desa itu, yakni Bonyokan, Keprabon, Wunut, dan Kemudo.(aln)