BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gencarkan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

- SANTUNAN- Heru Siswanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten menyerahkan Santunan Jaminan Kematian, Kamis (11/5/2023). FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kantor Kecamatan Karangnongko, Klaten, Kamis (11/5/2023).

Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan diikuti kepala desa dan perangkat se-wilayah Kecamatan Karangnongko. Dalam kesempatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota BPD Logede yang meninggal dunia.

Kegiatan sosialisasi yang mendapat sambutan positif dari para kepala desa dan perangkat, dibuka oleh Sekretaris/Plt Camat Karangnongko, Nasrun Setiyadi. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto, pun hadir dalam kegiatan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Heru Siswanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada Suharni, ahli waris Supardi, anggota BPD Logede, Karangnongko, yang meninggal karena sakit.


Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Berbagi Paket Sembako Melalui Yayasan Wisata Hati

Sebagai anggota BPD, kata Kepala Desa Logede Warsana, almarhum yang sempat dirawat di rumah sakit selama dua bulan karena menderita tumor kandungan kemih itu didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Januari 2023.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto, dalam sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan itu menjelaskan, antara lain tentang manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Ringankan beban keluarga Program JKK merupakan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah. Manfaat yang diberikan berupa uang tunai dan layanan kesehatan saat kecelakaan kerja.

“Program JKM diberikan diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman, santunan kematian, serta santunan berkala dan beasiswa untuk dua anak yang memenuhi masa iur minimal tiga tahun,” jelasnya.

Baca juga:  Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Aplikasi AYO Toko

Sementara itu, Kepala Desa Gemampir Sri Lestari mengatakan, manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, JKK maupun JKM, sangat membantu meringankan beban keluarga. Karena itu, program jaminan sosial ini perlu didukung.

“Untuk Ketua RT dan RW di Desa Gemampir, akan segera kami daftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, program perlindungan sosial tenaga kerja ini pun sudah diatur dalam Perbup No 9 Tahun 2022,” tandasnya.(aln)