BPJS Ketenagakerjaan Panggil Perusahaan Penunggak Iuran

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dwi Samudji bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemuda Semarang, Heri Purwanto saat memberikan penjelasan dihadapan perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Candi, Kamis (7/12). FOTO : ANING KARINDRA/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan dari peserta yang mengikuti program jaminan sosial. Upaya itu dilakukan dengan mengundang peserta dari perusahaan atau korporasi yang selama ini memiliki tunggakan dalam pembayaran iuran  bersama Kejaksaan Negeri Semarang.

Dalam tahun ini peningkatan kepatuhan peserta bersama tim Kejaksaan ini baru pertama kali dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemuda Semarang. Sebelumnya upayanya hanya melakukan peringatan atau peneguran kepada peserta yang menunggak.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pemuda Semarang, Heri Purwanto disela acara Peranan Kejaksaan Negeri Kota Semarang Untuk Optimalisasi Kepatuhan  Pemberi Kerja dalam Pembayaran Iuran Kepada BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda di Hotel Grand Candi, Kamis (7/12).

Baca juga:  BPKAD Catat Jumlah Objek Pajak Kota Magelang Tahun 2020 Meningkat

“Ini baru pertama kali kami memanggil peserta yang menunggak iuran. Dan responsnya cukup bagus, bahkan begitu ada surat pemanggilan ada yang langsung membayar tunggakan iuran dari tenaga kerjanya,” ujarnya.

iklan

Kemarin peserta yang dipanggil dalam acara tersebut sebanyak 422 perusahaan, dimana potensi tunggakan iuran dari ratusan perusahaan itu mencapai Rp1,8 miliar. “Kejaksaan punya kewenangan dalam hal kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada Undang Undang soal kewenangan Kejaksaan dalam hal meningkatkan kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Dwi Samudji dalam kesempatan ini menuturkan, meski punya kewenangan hingga ke pidana terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait tunggakan iuran, namun pidana itu bukan merupakan jalan terakhir.

Baca juga:  BRI dan Pemprov Jateng Perkuat Sistem Informasi Pertanian di Jawa Tengah

“Pertemuan ini sangat penting untuk mengkroscek data perusahaan beserta tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk penindakan sampai pidana itu upaya terakhir, kita lakukan upaya lain yang lebih dulu seperti pemanggilan ini,” tuturnya.

Ia mengutarakan, ada beberapa persoalan yang dialami perusahaan sehingga menunggak dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya perusahaan kurang tertib dalam pelaporan iurannnya. “Mungkin oleh pemilik perusahaan pengawasan ke pegawai yang menangani pelaporan iuran juga kurang, pemilik terlalu percaya pegawainya, sehingga ada masalah dalam pelaporan iuran jaminan sosialnya,” jelasnya.

Maka itu pihaknya berharap acara pemanggilan peserta ini sangat penting untuk mengkroscek persoalan yang dihadapi perusahaan. “Biar juga tidak ada salah sangka, informasinya jadi jelas kenapa perusahaan menunggak iuran,” tandasnya.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165

Khaerudin, Direktur PT Senopati Bumi Nusantara yang tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mengaku bahwa pertemuan ini sangat berguna bagi BPJS maupun perusahaannya sendiri.

“Jika biasanya teguran dari BPJS Ketenagakerjaan tidak digubris oleh peserta, maka pemanggilan bersama Kejaksaan ini perusahaan pasti akan datang dan tidak menyelepekan lagi,” tambahnya. (aln/mar)

iklan