JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Klaten, menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Suyadi (54), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jetis Wetan, Pedan, Klaten, Rabu (5/4/2023). Santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta itu diserahkan kepada ahli waris oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto, di aula Kecamatan Pedan.
Penyerahan santunan dihadiri Camat Marjana, Sekcam Rasidi, dan perangkat desa se-Kecamatan Pedan. Anggota BPD Jetis Wetan, Suyadi, meninggal karena sakit setelah mengikuti rapat pembahasan APBDes. Sebagai anggota BPD, almarhum dengan dua anak itu telah didaftarkan sebagai peserta jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sejak dua tahun lalu.
Kepala Desa Jetis Wetan, Agus Sunarto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dengan cepat memberikan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum. Uang santunan itu dapat dimanfaatkan ahli waris.
Dalam sambutan seusai penyerahan santunan jaminan kematian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto menyambut positif respon pemerintah kecamatan yang telah mendukung optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi BPD, RT, dan RW di Kecamatan Pedan.
“Sementara ini, 10 dari 14 desa di Kecamatan Pedan yang sudah mendaftarkan BPD, RT, dan RW sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapannya setelah kegiatan sosialisasi ini, BPD, RT, dan RW yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan agar segera didaftarkan,” ujarnya.
Selain BPD, RT, dan RW, BPJS Ketenagakerjaan Klaten mendorong pekerja rentan yang ada di desa-desa untuk masuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena, hingga saat ini masih banyak pekerja informal yang belum mendapatkan akses atau perlindungan jaminan sosial tersebut.
“Terkait sosialisasi dan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Kecamatan Pedan, kami menilai perangkat desa sangat antusias menyambut kegiatan ini. Bahkan, mereka tampak ingin segera mendaftarkan BPD, RT, dan RW, sehingga mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Heru.
Sementara itu, Camat Pedan Marjana menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyerahkan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris Suyadi, anggota BPD Jetis Wetan. Dengan santunan itu diharapkan bisa bermanfaat bagi ahli waris almarhum.
“Terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di aula Kecamatan Pedan, adalah tindak lanjut arahan dari Presiden RI dan Bupati Klaten. Intinya kepala desa diminta menjembatani dan mengalokasikan anggaran dari ADD untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi BPD, RT, dan RW,” tandasnya.(aln)