BPJS-TK Kudus Dorong PLKK Berikan Layanan Terbaik

JATENGPOS.CO.ID, Jepara – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami bersama pusat pelayanan kecelakaan kerja juga akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan PLKK yang ada di wilayah kerja kami,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di sela-sela sosialisasi peningkatan utilisasi PLKK melalui sinergitas prosedur jaminan kecelakaan kerja di Jepara, Senin.

Kegiatan yang dimulai tanggal 19-20 Agustus 2019 tersebut, dihadiri 36 Person In Charge (PIC) PLKK dari 27 Rumah Sakit di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kudus, yakni tujuh rumah sakit dari Kudus, empat rumah sakit dari Blora, empat rumah sakit dari Jepara, sembilan rumah sakit dari Pati dan tiga rumah sakit dari Blora.

Baca juga:  MENGERIKAN!! Banjir Bandang Memutus Jalan Ini Jadi Jurang

Ia tidak ingin ada penurunan kualitas terhadap pelayanan kepada masyarakat dan berharap PLKK sebagai mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dapat mengoptimalkan layanan secara langsung melalui penyempurnaan aplikasi layanan.


BPJS Ketenagakerjaan, lanjut dia, juga terus berupaya untuk untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja.

“Kami juga akan berupaya mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan,” ujarnya.

Jika seseorang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka PLKK wajib memberikan pelayanan secara maksimal, karena untuk biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS ketenagakerjaan tanpa ada batasan biaya sampai peserta dinyatakan sembuh tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Baca juga:  Gubernur Tegaskan Warga Jateng Shalat Id di Rumah

Ia menjelaskan sesuai dengan amanat Undang–Undang nomor 40/2004 bahwa manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam bentuk pelayanan (inkind benefit), diberikan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama, maka BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara harus memperluas dan meningkatkan pemanfaatan pelayanan kesehatan di PLKK.

PLKK sendiri, kata dia, merupakan pelaksana pelayanan pengobatan dan perawatan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tingkat lanjutan yang berbentuk Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik yang mampu memberikan upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitative.

“PIC PLKK tersebut haruslah benar-benar terlatih dan paham akan prosedur tata laksana Jaminan Kecelakaan Kerja mulai dari pengecekan egibilitas tenaga kerja, persyaratan kecelakaan kerja dan penanganan di PLKK yang akhirnya berdampak pada kepuasan peserta dan perusahaan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial

Ia menilai jalinan hubungan baik dengan mitra PLKK merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi soal pelayanan PLKK tersebut, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di rumah sakit terkait dengan penjaminan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja bisa ditingkatkan.

Tujuan lainnya, yakni untuk meningkatkan utilisasi penggunaan PLKK dan terselesaikannya kasus dan persyaratan dari PLKK, sinkronisasi prosedur kepada pihak PLKK dan perusahaan yang memiliki ratio klaim JKK yang tinggi di wilayah Kudus dengan mengundang narasumber dari Dinas Kesehatan, serta terjalin hubungan yang harmonis dengan provider PLKK yang bekerjasama sehingga dapat memudahkan dalam berkoordinasi dalam penanganan tenaga kerja PLKK. (fid/ant)