JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Memperoleh kepastian hukum, itulah yang sedang digalakan Pemerintah Pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum tentang hak milik tanah. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah mengupayakan pada tahun 2025 semua tanah di Indonesia bersertifkat. Sesuai nawacita bahwa pembangunan dimulai dari desa (Pinggiran). Kali ini Kota Semarang pada tahun 2019 lalu telah menerbitkan sebanyak 4000 lebih sertifikat tanah dari program PTSL tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 ditargetnya 10.000 sertifikat tanah dalam kembali diterbitkan melalui program yang sama.
“Untuk saat ini ada sekitar 50.000 bidang tanah yang belum tersertifikat, jika 10.000 sertifikat dapat kami terbitkan pada tahun 2020 melalui PTSL maka sisanya sekitar 40.000 bidang. Rencananya kami akan audensi dengan Pemkot Semarang supaya 40.000 bidang tersebut dapat di tanggung anggarannya dari APBD karena sebenarnya PTSL itu kewajiban anggarannya dari pemerintah sehingga masyarakat tidak dibebankan biaya apapun dalam penerbitan sertifikat tanah kecuali biaya pra PTSL sesuai undang-undang yakni Rp150 ribu. Biaya tersebut diperuntukan untuk patok, materai dan kelengkapan dokumen lainnya,” ungkap Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmawan Adhi.
Menurutnya PTSL menganut pendaftaran seluruh tanah didesa maupun kelurahan yang kemudian dilakukan pengukuran secara lengkap baik yang mengajukan pendaftaran maupun yang tidak. PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Untuk tahun 2020 pihaknya berencana manargetkan 10.000 sertifikat di dua kecamatan yakni Mijen dan Gunung Pati.
Pihaknya berharap pada tahun 2020 masyarakat Kota Semarang memanfaatkan dengan baik program PTSL tersebut karena semua biaya ditanggung pemerintah kecuali biaya pra yang hanya Rp150 ribu. Selain itu syaratnya pun mudah yakni Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dan lainnya. Kemudian Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.Harus menunjukan bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Terakhir adalah Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
“Kami harapkan masyarakat memanfaatkan betul program PTSL di tahun 2020 ini, syaratnya mudah manfaatnya banyak,” pungkasnya.(fid/akh)