BPP Kota Semarang Setuju Perda Ijin Gangguan Dicabut

Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Semarang ketika menggelar rapat membahas sejumlah usulan dari pemerintah. FOTO : SIGIT HERMAWAN/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Kota Semarang tidak keberatan Perda No 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan dicabut. Keputusan ini diambil dalam rapat BPP DPRD Kota Semarang belum lama ini.
Rapat BPP  yang berlangsung di ruang rapat serbaguna 2, dipimpin oleh Fajar Rinawan Sitorus selaku Ketua BPP DPRD Kota Semarang. Dia didampingi Wakil Ketua BPP, Wachid Nurmiyanto.

Nampak hadir  anggota BPP DPRD Kota Semarang diantaranya, Sugi Hartono, Wisnu Pudjonggo, Ari Purbono, Wilujeng Riningrum, Suharto Masri dan Suharsono. Selain itu sejumlah perwakilan OPD terkait juga hadir.

Pada kesempatan kali ini, BPP DPRD Kota Semarang menindaklanjuti Surat Walikota Semarang Nomor 170/6107 tanggal 2 November 2017 perihal Mohon Pembahasan dan Persetujuan DPRD Kota Semarang atas Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan dan Persiapan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang Tahun 2018.
Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Machrus, SH menyampaikan Pemerintah Kota Semarang ingin mencabut ijin gangguan terkait surat Walikota Semarang Nomor 170/6107 perihal Mohon Pembahasan dan Persetujuan DPRD Kota Semarang atas Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan.

Baca juga:  Jauhar Usulkan Penambahan Anggaran PMT Posyandu di Kota Semarang Rp 2,9 M

Menanggapi hal tersebut, Fajar Rinawan Sitorus mengatakan bahwa eksekutif dan legislatif perlu sepaham. “Ini memang perlu sepaham, di protukda juga ada 2 raperda yang bersifat pencabutan juga, perbedaannya disisi mana aturan-aturan itu, untuk protukda 2018 saya juga sepakat,” ujar Fajar Rinawan.


Namun keputusan ini harus berpacu dalam waktu. Artinya ini ada dua raperda pencabutan sehingga bisa sekaligus dilaksanakan pembahasannya. “Saya juga sepaham untuk apa bicara kuantitas, sementara perda yang lalu-lalu perlu adanya regulasi yang nantinya kita akan moratorium,” pungkasnya
Lebih lanjut, Suharsono menyampaikan pada intinya BPP setuju dengan pencabutan raperda tersebut. “Intinya ini akan dimasukkan dalam protukda dan dilihat mekanismenya seperti apa, kemudian BPP akan membahas dan segera mencabut raperda tersebut,” katanya.

Baca juga:  Sebenarnya Oke, Sayang Ternodai "Muzdalifah" dan "Mina"

Terkait teknis di lapangan, memang nantinya yang sudah mengajukan ijin pengurusan dan sebagainya. “Tentu saja, harus menunggu sampai raperda ini resmi dicabut” ujar Anggota BPP DPRD Kota Semarang ini. (sgt)