JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Bisnis penjualan online di Indonesia melalui e-commerce seperti bukalapak, tokopedia, shopee dan sebagainya sangat membantu para pelaku usaha konvensional dalam memperluas pasarnya. Namun bersamaan itu justru menimbulkan kekhawatiran bagi Pertamina.
Hal itu jika penjualan online dilakukan oleh para pengecer LPG 3 Kg, sehingga bisa berdampak pada penyalurannya yang tidak tepat sasaran. Padahal, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dan Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu atau Usaha Kecil dan Mikro.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Region IV, Andar Titi Lestari, mengatakan bahwa aplikasi online resmi terkait LPG dari Pertamina hanya ”Bright Home Service” yang bisa diunduh melalui google store atau apple store. ”Selain aplikasi tersebut, maka penjualan LPG secara online lainnya bukan milik atau tidak resmi dari Pertamina,” ujar andar.
Ia menambahkan, jika konsumen ingin membeli LPG secara online dapat menggunakan aplikasi resmi Pertamina tersebut. Pembelian online diluar “Bright Home Service” dapat merugikan masyarakat, karena penjualan secara online tersebut memiliki selisih harga yang tinggi dibandingkan harga yang resmi, ”Tentu selain dijamin harganya, kami juga menjamin keamanan dari tabung dan isi LPG itu sendiri,” tambah Andar.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009, Pertamina bertanggung jawab untuk menyalurkan LPG subsidi hingga ke tingkat agen. Selebihnya agen melalui pangkalan akan menyalurkan LPG subsidi kepada konsumen yang sesuai peruntukkan. Bila pangkalan menjual LPG subsidi melebih HET yang ditentukan (Jawa tengah sebesar Rp15.500), maka Pertamina akan mengambil tindakan penertiban dan pemberian sanksi kepada agen dari pangkalan tersebut. (aln/mar)