
JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Bantuan Sosial Tunai merupakan salah satu Bantuan Tunai yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemensos RI untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi COVID 19. Betapa tidak saat ini kita masih menghadapi pandemi covid 19, demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui kementrian sosial pemerintah memaksimalkan program bantuan sosial tunai atau BST. BST hanya diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang tergolong keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi covid 19. Program ini sendiri diperuntukkan bagi 10 juta KPM di seluruh Indonesia, dan penerima BST adalah KPM yang tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial termasuk para lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS, serta tidak terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan program sembako. KPM sendiri akan menerima bantuan uang sebesar Rp 200 ribu selama empat bulan berturut-turut melalui PT Pos Indonesia.
“Setelah menerima surat pemberitahuan pencairan dana BST, KPM bisa datang ke kantor pos terdekat, kantor pos sendiri memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan. KPM juga diminta untuk datang pada waktu yang sudah ditentukan, dan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa surat undangan KTP dan atau KK. Jangan lupa selalu memakai masker dan menjaga jarak,” ujar Darsono TKSK Kecamatan Karangawen yang kebetulan tengah melakukan monev Penyaluran BST prov Jateng Tahap I di Kantor Pos Karangawen beberapa waktu lalu.
“Bagi penerima yang sakit, lansia, dan penderita disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima, dan tidak ada potongan apapun saat menerima pencairan dana BST,” imbuhnya kemudian.
Menurutnya pemenfaatan dana BST disesuaikan dengan kebutuhan untuk mengurangi beban pengeluaran akibat pandemi covid 19, seperti membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dan tidak boleh dibelanjakan kebutuhan yang bukan bahan-bahan pokok. Seperti untuk membeli rokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Gunakanlah dana BST dengan bijak dan tepat, agar mampu melewati masa pandemi seperti sekarang ini. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menggerakkan nasional menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendir cair lebih lama, karena Dinas sosial Provinsi Jawa Tengah harus memastikan data terlebih dahulu agar tidak ada penerima ganda. Sebanyak 169.450 kepala keluarga di Jawa Tengah mendapat bantuan senilai Rp 200 ribu selama dua bulan yakni tahap pertama bulan Agustus dan tahap kedua bulan September. Untuk penyaluran bantuan melalui PT Pos Indonesia.