Budi Liem Tersangka Pencurian Mobil BMW Di Hotel Tentrem, Di Amankan Polisi

Tersangka : Budi Liem (43) tersangka pencurian mobil BMW di Hotel Tentrem Semarang, tengah dihadirkan pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Unit 1 Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang telah berhasil mengungkap kasus Curranmor (mobil) yang terjadi di area parkir Hotel Tentrem Semarang, pada Jumat (04/10) pekan lalu, sekira pukul 22.00 WIB.

Dalam rekamanan video CCTV bahwa Mobil sedan BMW KBM R4 warna putih metalik dengan nopol D-1508- NH, merupakan milik salah satu tamu Hotel Tentrem, telah dibawa kabur (dicuri) oleh seseorang tak di kenal.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, tersangka yang diamankan atas kasus tersebut yakni bernama Budi Liem (43), warga Depok yang merupakan pemilik awal mobil tersebut.

“Kasus ini bermula saat tersangka gagal melunasi angsuran mobil BMW miliknya. Kemudian, kendaraan tersebut disita oleh bank dan dilelang. Sedangkan Korban bernama Richard Sutrisno (34), warga Salatiga, membeli mobil tersebut melalui proses lelang yang sah,” terangnya pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (14/10).


Baca juga:  Pelajar SMA asal Toraja Gantung Diri

Lanjut Kasatreskrim, dari laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran tersangka.

“Korban mendapati mobilnya hilang dari area parkir Blok F1 Hotel Tentrem setelah diparkir dalam keadaan terkunci. Dari hasil pengecekan CCTV, mobil tersebut telah dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal yang tak lain pemilik awal mobil tersebut,” imbuhnya.

Dari penyelidikan lanjutan, polisi berhasil melacak tersangka dan mengamankan di Jalan Tol Semarang-Pekalongan pada Rabu (9/10) pekan lalu.

Dihadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku, hendak menjual mobil tersebut seharga Rp200 juta tanpa surat-surat resmi.

“Saya telah menyimpan kunci cadangan dan memasang GPS pada mobil sebelum mobil dilelang dan rencanaya saya mau jual mobil tersebut kepada teman di Jakarta. Mobil baru mau saya tawarkan tanpa surat,” katanya.

Baca juga:  Sejak Januari, Polresta Banyumas Tangkap 14 Pelaku Pencurian

Tersangka juga mengakui sudah mempunyai niat mencuri mobil tersebut, sejak ia tak mampu bayar cicilan (3 bulan) dan mobil tersebut telah dilelang pihak bank.

Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (ucl)

Reporter:
Dwi Sambodo