Buntu, Warga Sukoharjo dan Pekalongan Korban Limbah PT RUM dan PT Pajitex Mengadu ke Jakarta

Perwakilan warga Sukoharjo dan Pekalongan saat mengadu ke KLHL, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Warga Kabupaten Sukoharjo dan Pekalongan nekat datang ke Jakarta, didampingi LBH Semarang dan WALHI, mereka mengadukan penderitaan mereka atas pencemaran lingkungan yang dilakukan PT RUM Sukoharjo dan PT Pajitex Pekalongan.

Perwakilan warga mendatangi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

“Kedatangan warga Sukoharjo untuk melaporkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Produksi serat rayon oleh PT RUM yang telah berjalan dari tahun 2017 hingga saat ini telah menyebabkan pencemaran lingkungan berupa pencemaran udara dan air sungai,” ungkap Nico Wauran dari LBH Semarang, pada Jatengpos Jumat (7/1/2022).

Pencemaran udara yang dirasakan warga berupa bau busuk menyengat yang mengakibatkan mual, pusing, tegang leher, hingga sesak nafas.
Sementara, limbah cair yang berwarna pekat dan berbau busuk dibuang ke sungai yang mengarah ke Sungai Bengawan Solo. Bahkan, sering kali pipa pembuangan air limbah PT RUM mengalami kebocoran sehingga limbah cair tersebut mencemari sawah dan air sungai irigasi pertanian, serta juga menimbulkan bau busuk.


Baca juga:  Musim Hujan, Harga Ikan Air Tawar Naik Lumayan Bagus

Pada waktu yang bersamanan, Warga Kabupaten Pekalongan juga melaporkan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex) di Kabupaten Pekalongan yang berlangsung setidaknya sejak tahun 2006. PT Pajitex merupakan perusahaan tekstil yang memproduksi sarung.

Aktivitas produksi PT Pajitex menimbulkan pencemaran lingkungan berupa asap dan debu batubara yang keluar dari cerobong perusahaan ditambah dengan suara bising mesin. Abu terbang batubara (fly ash) yang berbahaya mengotori rumah dan mengancam kesehatan warga sekitar. Karena hal ini, warga merasa gatal-gatal dan ISPA. Disamping itu, sungai di sekitar pemukiman warga juga terdampak limbah sehingga berwarna pekat dan berbau busuk sehingga membuat warga merasa gatal.

Baca juga:  PT RUM Minta Waktu Sebulan

Sebelumnya, warga dari dua kabupaten di Jawa Tengah tersebut sudah melaporkan dugaan adanya pencemaran kepada pemerintah daerah masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Akan tetapi laporan-laporan yang diajukan oleh warga tidak ditindak secara serius oleh pemerintah daerah baik di Kabupaten Sukoharjo,Kabupaten Pekalongan, maupun Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya, pencemaran yang dilakukan oleh PT RUM dan PT Pajitex terus terjadi hingga hari ini.

“PT RUM sebenarnya sudah mendapatkan Sanksi Administratif dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan KLHK pada tahun 2018. Akan tetapi, sanksi tersebut tidak memberi efek apapun. Warga Sukoharjo sampai dengan hari ini masih terus mencium bau busuk dan masih banyak pipa limbah yang bocor,” ujar Hirman, salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik PT RUM.

Selain itu, PT Pajitex juga sudah terbukti melakukan pencemaran melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan pada Rabu, 22 Desember 2021. Bahwa Manager Factory PT Pajitex Pekalongan telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan berbahaya ke media lingkungan hidup tanpa izin. Akan tetapi putusan tersebut tidak juga dapat memberi efek jera kepada PT Pajitex.

Baca juga:  Aksi Anarkis Warga terhadap PT RUM Dipicu Masalah Ini

”Sekarang Pabrik Pajitex masih mengeluarkan asap hitam dari cerobong, dan aktivitas pengangkutan batu bara menggunakan kendaraan terbuka, sangat mengerikan sekali kami harus terus menerus menghirup udara kotor”, ujar salah seorang perwakilan warga, Syariful Anam.

Maka dari itu, Warga Sukoharjo dan Warga Pekalongan melaporkan pencemaran dan mendesak KLHK segera memberikan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan kepada PT RUM dan PT Pajitex karena telah melakukan pencemaran lingkungan. Sejumlah tuntutan yang disampaikan antara lain, KLHK Segera melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RUM dan PT Pajitex. Warga juga mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar segera mendesak KLHK untuk segera memberikan sanksi tegas kepada PT RUM dan PT Pajitex karena telah melakukan pencemaran lingkungan. (Dea/rit)