Buntut Penggeroyokan Maut, DPRD Minta Izin Tempat Hiburan Dievaluasi

Petugas kepolisian berjaga-jaga di sekitar lokasi penggeroyokan yang menewaskan satu orang. FOTO:WIWID ARIEF/JPNN

JATENGPOS.CO.ID. MAGELANG- Kalangan legislasi terhenyak untuk memberi masukan Pemkot Magelang agar melakukan evaluasi izin tempat hiburan, terutama karaoke keluarga. Usulan tersebut dilontarkan menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan satu korban jiwa, dua pekan lalu di salah satu tempat karaoke keluarga di Kota Magelang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Magelang, Arifin Mustofa mengaku sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Terlebih ada dugaan unsur minuman keras (miras) sebagai pemicunya.

”Kami harapkan supaya eksekutif lekas mengevaluasi izin tempat hiburan, terutama menyangkut miras ini,” kata Arifin, kemarin.

Politisi PKS ini menegaskan, stakeholder terkait, termasuk Polres Magelang Kota sudah sama-sama menyatakan komitmen untuk memberantas miras. Bahkan, Pemkot pun sudah menciptakan regulasi baru untuk membendung peredaran minuman haram tersebut.


Baca juga:  Polisi Selidiki Kasus Penipuan Arisan Fiktif Rp5 Miliar di Surakarta

”Kami akan terus mendukung upaya yang ditempuh aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk memerangi miras ini. Apalagi sudah ada aturan yang jelas-jelas melarangnya,” tandasnya.

Aturan tersebut, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembinaan Terhadap Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

”Pada Pasal 23 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, menjual, mengedarkan, dan juga mengonsumsi minuman beralkohol,” paparnya.

Untuk itu, Arifin juga meminta peran warga proaktif melaporkan  jika ada indikasi miras. Hal itu agar kondusivitas Kota Magelang bisa terus terjaga, dan kasus perkelahian maut yang terjadi baru-baru ini bisa menjadi kasus yang terkahir.

Baca juga:  Mundur dari DPR dan PKS, KH Bukhori Tepis Dugaan KDRT Istri Siri

Tidak hanya itu, Arifin juga mendesak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) sebagai pembina tempat hiburan segera mengevaluasi manajemen tempat karaoke keluarga. Tempat hiburan atau sejenisnya, harus dengan tegas menolak miras atau pengunjung yang dalam pengaruh alkohol.

”Jangan hanya bisnis semata yang diutamakan, tetapi juga harus mementingkan masyarakat banyak dan sama-sama memerangi miras,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana, menegaskan terkait tempat hiburan malam di wilayah setempat akan diawasai secara intensif, terlebih pascakasus pengeroyokan maut. Menurutnya, kejadian ini dapat merusak citra Kota Magelang.

”Tentu pemerintah sangat menyayangkan kejadian itu. Apalagi, ada dugaan keributan yang terjadi sebelum tindakan pembacokan terpengaruh oleh miras,” imbuhnya.

Baca juga:  Korban "Fintech" Pinjaman Online Diperiksa Polisi Surakarta

Ia mengaku, pemerintah tidak menutup mata atas kejadian yang masih dalam penyelidikan aparat Polres Magelang Kota ini. Pihaknya pun segera melakukan pengecekan ke majanemen tempat karaoke yang bersangkutan terkait indikasi miras.

”Kami akan cek sampai ke dalam dengan memakai prosedur kami sebagai satuan penegak peraturan daerah (Perda). Kalau benar miras sampai masuk ke tempat karaoke, jelas ada sanksinya sesuai dengan Perda tentang ketertiban umum (Tibum),” katanya.

Sebagai upaya pecegahan kejadian ini terulang di kemudian hari, pihaknya juga akan mengintensifkan razia atau operasi di tempat karaoke. Apalagi, sesuai Perda Tibum, manajemen karaoke keluarga di Kota Sejuta Bunga harus selektif memilih pengunjungnya. (wid/jpnn/muz)