JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melarang kegiatan karnaval atau pawai maupun penyelenggaraan hiburan dalam rangkaian menyambut Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
“Tadak boleh ada karnaval atau pawai dan juga hiburan musim dalam perayaan HUT ke-75 RI. Kita sudah instruksikan hal ini sampai tingkat desa dan apabila ada yang melanggar akan ditindak tegas,” kata Bupati Batang Wihaji saat menjadi Pembina Upacara HUT RI di halaman Kantor Bupati Batang, Senin.
Larangan aktivitas pawai atau karnaval maupun penyelenggaraan hiburan ini, kata dia, untuk menjaga kesehatan maupun keselamatan jiwa di tengah pandemi COVID-19.
Wihaji mengatakan upacara pengibaran Sang Merah Putih HUT RI pada tahun ini memang berbeda karena jumlah pesertanya dibatasi dan harus mematuhi protokol kesehatan.
“Peserta upacara HUT ke-75 RI hanya sekitar 50 orang dan mereka harus menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, memakai masker, dan penutup wajah (face shield),” katanya.
Bupati Batang Wihaji saat membacakan sambutan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa masyarakat untuk belajar pada seorang tokoh Jawa Tengah, yaitu Mbah Patmo (75 tahun) agar menjadi inspirasi.
“Mbah Patmo berpesan di masa sulit dan prihatin seperti sekarang ini agar ojo ngeluh (jangan mengeluh). Pesan ini menginspirasi para pahlawan yang telah mengobankan harta, jiwa, dan nyawanya,” katanya.
Jika dulu berjuang melawan penjajah, katanya, hari ini kita berjuang melawan pandemi COVID-19 dengan tetap wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, katanya menegaskan.
Meski upacara peringatan HUT ke-75 RI ini dilakukan sederhana, namun berjalan hikmat. (fid/ant)